Senin, 22 Desember 2025

PT Laxmirani Mitra Garmindo Berikan Pesangon Karyawan

- Kamis, 21 Februari 2019 | 08:02 WIB

METROPOLITAN – Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja (LPP) RI, Aliansi Buruh Sukabumi (Busur), yang merupakan kuasa hukum dari 147 Karyawan PT Laxmirani Mitra Garmindo di Kampung Tenjoayu RT 02/01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi perusahaan yang telah memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK. ”Kami menyampaikan bentuk apresiasi kepada PT Laxmirani Mitra Garmindo yang telah koperatif memberikan hak-hak karyawannya yang telah di PHK,” ujar ketua LPP RI Aliansi Busur, Didih Rustandi, kepada Metropolitan, Rabu (20/2). Menurut Didih, PT Laxmirani Mitra Garmindo dinilainya sangat bijak meskipun melenceng dari regulasi tentang buruh. ”Perjalanannya lumayan cukup panjang dari mulai pemutusan hubungan kerja sejak September lalu, dan akhirnya sekarang perusahaan sudah mengeluarkan pencairan dengan total sebesar Rp365 juta,” kata dia. Nilai tersebut, lanjut Didih, akan terbagi menjadi 3 termin. Satu terminnya terbagi 50 orang, dan pada 5 April pun akan diberikan kepada 50 orang, ”Sisanya kemungkinan besar akan dilihat dari data terbaru. Perusahaan tetap akan memberikan hak-hak karyawan,” terangnya. Yang terpenting, lanjut Didih, validitas data bukti surat selanjutnya kesaksian dan segala macam ada sekitar 147 orang. ”Yang baru dibayar cash itu 50 orang dan sudah disiapkan dan langsung direalisasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya. Ditambahkan Didih, dari 50 orang itu jumlahnya berkisar sekitar Rp141 juta, dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp365 juta. ”Alhamdulilah kita patut berikan apresiasi, kepada Mr Sesi, Mr Marteen dan Pak Lili, karena mereka telah membuktikan bahwa perusahaannya dan punya itikad baik mau merealisasikan hak karyawannya yang terkena PHK,” ungkapnya. (kng/ade/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X