Senin, 22 Desember 2025

Setelah Dibebaskan, Siti Aisyah Segera Pulang ke Indonesia

- Selasa, 12 Maret 2019 | 05:00 WIB

Jakarta - "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/3). "Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjutnya.Setelah putusan itu, kata Iqbal, Aisyah langsung dibawa ke KBRI. Setelah proses administrasi pemulangan selesai, Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia. Persidangan itu dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard, dan Lalu Muhammad Iqbal. Dilansir dari laman The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Bab 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah. Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik keputusan tersebut."Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya," ujarnya. "Dia (Siti) adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia," lanjutnya.Gooi kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil kedutaan Indonesia. Sumber : Merdeka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X