Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Lawan Kampanye Hitam Kelapa Sawit oleh Uni Eropa

- Jumat, 22 Maret 2019 | 04:00 WIB

JAKARTA - Kampanye hitam minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh Uni Eropa bukan hal yang baru lagi. Kali ini, Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation no. C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada tanggal 13 Maret 2019. Komisi Eropa menerbitkan kriterianya untuk menentukan tanaman apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bagian dari undang-undang Uni Eropa baru untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 32 persen pada tahun 2030 dan menentukan apa yang merupakan sumber terbarukan yang sesuai. Badan Eksekutif Uni Eropa tersebut telah memutuskan bahwa budi daya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan, hal itu berseberangan dengan kepentingan produsen minyak kelapa sawit utama Malaysia dan Indonesia. Penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya akan ditutup secara bertahap pada 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030. Biofuel utama adalah bioetanol, dibuat dari tanaman gula dan sereal, untuk menggantikan bensin dan biodiesel yang dibuat dari minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, kedelai atau rapeseed (canola). Komisi berkesimpulan bahwa 45 persen dari ekspansi produksi minyak sawit sejak 2008 menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan pelepasan gas rumah kaca yang dihasilkan. Itu dibandingkan dengan delapan persen untuk kedelai dan satu persen untuk bunga matahari dan rapeseed. Pihaknya menetapkan 10 persen sebagai garis pemisah antara bahan baku yang lebih sedikit dan lebih berbahaya. Pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah akan menerima atau akan memveto tindakan tersebut. Meski demikian, pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam menghadapi diskriminatif ini. Mengingat, pemerintah telah melakukan segala cara untuk membuktikan bahwa CPO Indonesia ramah lingkungan. Sumber : Merdeka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X