Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPRD Ini Jamin Pasien BPJS Dilayani

- Selasa, 26 Maret 2019 | 12:48 WIB

METROPOLITAN, - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, memastikan soal pelayanan Ba­dan Penyelengara Jaminan So­sial (BPJS) Kesehatan pasca ke­naikan status Rumah Sakit (RS) Sekarwangi menjadi Tipe B. Ia memastikan rumah sakit yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini masih melayani pasien BPJS Kesehatan.

"Saya menyampaikan bahwa pasca kenaikan tipe C ke tipe B, RS Sekarwangi masih melayani pasien BPJS Kesehatan," ujar Asep Haryanto, saat Ngopi Pagi bareng para tokoh lintas sektor di halaman depan kantor Kecamatan Cibadak, kemarin (23/3/2019).

Sekretaris komisi IV DPRD itu menjelaskan, kenaikan kelas rumah sakit memang memberikan kon­sekuensi terhadap pelayaan pasien BPJS. Namun bukan berarti RS Sekarwangi tidak bisa melayani.

Pelayanan pasien BPJS Kese­hatan harus dilakukan secara berjenjang. Harus ada rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Yakni Puske­smas, dokter praktek, maupun rumah sakit tipe C atau D.

"Termasuk kalau rumah sakit tipe C dan D tidak bisa menam­pung, baru dirujuk ke RS tipe B," kata Asep.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD telah melakukan pembahasan RS Sekarwangi juga bisa me­nerima langsung (tanpa ruju­kan dari FKTP,red) pasien BPJS untuk beberapa diagnosa penya­kit. "RS Sekarwangi juga bisa melakukan penanganan langs­ung pasien BPJS dalam kon­disi gawat darurat," jelasnya. (ade/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X