Senin, 22 Desember 2025

Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Kantin

- Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:00 WIB

JAKARTA – Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Bone, harus mendekam di sel polisi lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya. Oknum kepala sekolah berinisial SS tersebut diamankan polisi, Rabu (27/3/2019). SS diketahui warga Desa Mulamenre’E, Kacamatan Ulaweng, Bone. Kapolsek Ulaweng Iptu Andi Muhammad Takdir membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap kepala sekolah tersebut setelah menerima laporan adanya siswi berumur 9 tahun yang mengaku dicabuli oleh kepala sekolahnya di dalam lingkungan sekolah. “Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di kantin,” kata Andi Muhammad Takdir, Kamis (28/3/2019), dikutip Pojoksulsel.com dari laman Radar Luwu Raya. Pelaku didepan penyidik mengaku menyesal melakukan perbuatan bejatnya. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Takdir. Sumber : Pojoksatu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X