METROPOLITAN - Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menyosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019. Giat tersebut melibatkan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tak hanya itu, sosialisasi yang digelar pejabat sementara kepala desa (pjs kades) di aula kantor Desa Sukadamai itu melibatkan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), para ketua RT/RW, kader posyandu, pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), karang taruna, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para tokoh masyarakat. Pjs Kades Sukadamai Ujang Suhendi mengaku sosialisasi itu sengaja dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui besaran APBDes yang ada sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. ”Dengan sosialisasi pastinya masyarakat akan mengetahui berapa dan seperti apa besaran APBDes, berikut peruntukannya untuk apa saja,” kata Ujang kepada Metropolitan, Kamis (28/3). Ujang menjelaskan, besaran Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan diterima Desa Sukadamai pada 2019 sebesar Rp1.611.085.263, yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes) bagi hasil BUMDes Rp8.446.091, pendapatan transfer Rp1.587.039.172 yang meliputi Dana Desa (DD), bagi hasil dana pajak retribusi, alokasi DD, bantuan keuangan provinsi dan bantuan keuangan kabupaten, pendapatan lainnya yang bersumber dari perusahaan Rp15.600.000. ”Dana tersebut untuk bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana darurat dan urusan mendesak desa,” jelasnya. Untuk bidang pemerintahan desa, tutur Ujang, yaitu sebesar Rp769.967.250. Anggaran itu guna penyelenggaraan belanja penghasilan tetap (siltap) untuk aparatur desa, tunjangan dan operasional desa, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa, pengelolaan administrasi kependudukan, catatan sipil, statistik dan kearsipan, penyelenggaraan tata paraja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan dan SUB Bidang Pertanahan. Kemudian untuk bidang pembangunan desa, lanjut Ujang, sebesar Rp639.663.000 yang meliputi sub bidang pendidikan penyelenggara PAUD, TK, TPA dan guru ngaji, sub bidang kesehatan penyelenggara posyandu, sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk pemeliharaan jalan desa, pembangunam atau rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa, pemeliharaan jalan desa, pembangunam atau rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan, pemeliharaan jalan desa, pembangunan atau rehabilitasi peningkatan jembatan milik desa, pemeliharaan jalan desa, pembangunam atau rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana desa. ”Sementara untuk sub bidang kawasan permukiman, yaitu diarahkan untuk pembangunan rehab rumah tidak layak huni gakin, lima bidang sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika untuk pengelolaan jaringan instalasi komunikasi,” bebernya. Selanjutnya untuk bidang pembinaan kemasyarakatan Rp65.588.700 yakni untuk penyelenggaraan festival keseniaan dan keagamaan, serta pencanangan bulan bakti gotong royong. Untuk sub bidang kepemudaan dan olahraga meliputi pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebagai wakil desa. ”Untuk sub bidang kelembagaan masyarakat diarahkan untuk operasional LPMD, operasional PKK, operasional karang taruna, operasional satlinmas, operasional lembaga lainnya (MUI desa, red),” jelasnya. Selain itu juga masih ada bidang urusan pemberdayaan masyarakat Rp37.780.000), penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa Rp12.883.600. (dna/ade/feb/run)