METROPOLITAN - Kampung Kebonmanggis, RT 04/04, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, akhirnya diresmikan sebagai Kota tanpa Kumuh (Kotaku).
Lurah Paledang Johan mengatakan, dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28 menyebutkan setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
“Penyakit atau orang sakit 45 persennya dipengaruhi lingkungan hidup dan 30 persennya perilaku atau gaya hidup. Jadi 70 persen sebagian dipengaruhi lingkungan. Jadi untuk menyelamatkan manusia yang produktif, berjati diri dan mandiri, kita harus memperbaiki lingkungan melalui program Kotaku dan RTLH serta Sanimas,” bebernya.
Karena itu, ia berharap program Kotaku dan RTLH yang telah digulirkan dan diresmikan bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kebonmanggis, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (yos/b/els/run)