METROPOLITAN - Fraksi Partai Golkar (FGolkar) DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tata Kelola Pasar Rakyat di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi bisa segera dirampungkan.
“Sebelum akhir masa jabatan, awal Agustus semoga ini sudah selesai,” ungkap Asep Haryanto saat menyampaikan pandangan umum F-Golkar.
Tak hanya dua raperda tersebut, ia pun meminta raperda lainnya yang masih dalam pembahasan bisa diselesaikan sesuai target.
"Semuanya harus selesai sesuai target Propemperda 2019. Ini agar tidak meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) bagi anggota DPRD yang baru," katanya.
Mengenai Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, F-Golkar berpendapat bahwa semangat penyusunan raperda ini harus sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Ketersediaan kawasan pemukiman harus sesuai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mewujudkan sarana perumahan yang lebih representatif, sehat dan berwawasan lingkungan, serta layak huni," ujarnya.
Menurutnya, saat ini perkembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Sukabumi cukup pesat. Sehingga tingginya kebutuhan akan perumahan juga harus diimbangi ketersediaan lahan.
"Agar peruntukan perumahan lebih tepat sasaran kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan, maka pemda perlu mendukung dan mendorong ketersediaan dan pembangunan perumahan yang bersubsidi, yang dapat dinikmati masyarakat bawah," pesannya.
Menurut Asep, pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum serta peningkatan kualitas rumah.
"Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana, utilitas perumahan dan pemukiman, harus dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan dan proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Ia pun meminta agar adanya raperda ini dapat menjadi wadah semua komponen pemangku kepentingan agar terlibat dalam memberikan saran masukan dan kajian terhadap pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Sukabumi.
"Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan mempersiapkan apabila ada Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum yang telah selesai dibangun penyelenggara perumahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam raperda ini (Pasal 21, red),” bebernya.
Selanjutnya terkait Pasal 57 mengenai sanksi perlu dikaji lebih lanjut dan dilakukan perbaikan. (ade/feb/run)