METROPOLITAN - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial TS (45) harus melibatkan pihak lain yang berkewajiban terkait dengan terlibat dalam kasus tersebut. Ia membahas pekerjaan proyek borongan di Pasar Semimodern Kecamatan Parungkuda pada 2018 lalu. TS ditangkap pada Jumat (12/4) lalu oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi menjelaskan, pada 13 Agustus 2018 lalu terjadi tindak pidana yang dianggap perlu diselesaikan dalam Pasal 378 KUHPidana yang diminta dilakukan TS. Di mana saat ini diperlukan memberikan pekerjaan borongan kepada JM sebagai sub kontraktor yang memerlukan pemasangan pintu geser, pintu lipat gipsum, plafond gypsum, layanan plafond, kusen aluminium, kaca polos, jendela aluminium, pintu aluminium dengan pilihan opname pekerjaan sebesar Rp636.271.450.
"Setelah JM menyelesaikan pekerjaannya, TS tidak membayarnya dengan menggunakan uang tunai, dibayar dengan satu unit ruko nomor 8 di Pasar Semimodern Kecamatan Parungkuda," jelas Yadi kepada wartawan, belum lama ini.
Setelah itu, lanjut Yadi, dibuatkan persetujuan pembelian beli ruko 18 Juni 2017 antara TS dengan JM dengan harga termasuk pajak berikut sebesar Rp650 juta. Namun pada Januari 2018, satu unit ruko tersebut telah terjual kembali kepada orang lain dan TS memberikan dua lembar cek Bank Mayora. Dapatkan Rp650 juta untuk JM. “Namun kompilasi dua lembar cek Bank Mayora dicairkan JM, didapat dari bank karena dana atau uangnya tidak ada,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, pihak ketiga mengeluarkan sejumlah bukti, di salah satu lembar surat perjanjian, membeli ruko, No 8 ukuran 4 × 8 tertanggal 18 Juni 2017 yang menandatangani TS selaku penjual dan JM selaku pembeli. Ditambah satu bundel rekapitulasi tentang opname pekerjaan, satu lembar bon atau nota pesanan barang tertanggal 20 Februari 2018 seharga Rp636.271.450, baca lima barang verifikasi lainnya. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tambah Yadi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menerangkan, salah satu syarat menjadi caleg tidak pernah dipidana, pengadilan, pengadilan, pengadilan, pengadilan, pengadilan, pengadilan, pengadilan, pengadilan, dan pengadilan. Diharapkan caleg ini terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik apa yang diusulkan berasal dari terpidana. "Sementara ini baru yang diharapkan, belum inkrah sehingga tidak menentang proses pencalonannya," singkatnya. (ps / els / run)