Senin, 22 Desember 2025

Imigrasi Sukabumi Bentuk Timpora Sampai Kecamatan

- Kamis, 18 April 2019 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Keberadaan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Kota Sukabumi akan membentuk hingga tingkat kecamatan. Langkah yang dilakukan untuk memudahkan warga kompilasi menemukan ada dugaan yang dibatalkan kemigrasian yang dilakukan orang asing.

“Pada 2019 ini rencananya akan membentuk tim pengawas orang per kecamatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan (TPI) Sukabumi Nurudin untuk penjelajah Jumat (29/3) sore.

Pembentukan tim ini berada di tiga wilayah kerja Imigrasi Sukabumi yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi.

Menurut Nurudin, ganti Timpora ini untuk memudahkan pengawasan warga negara asing (WNA) di lapangan. Di mana warga dapat melaporkan ke kecamatan yang diduga dibatalkan yang dilakukan orang asing.

Nurudin menerangkan, anggota Timpora di kecamatan mulai dari aparat Koramil, Polsek hingga kecamatan. Selain di tingkat kecamatan, disetujui juga Timpora yang diperlukan untuk membuat tingkat desa. Nurudin menuturkan, saat ini jumlah WNA di wilayah Imigrasi Sukabumi mencapai sebanyak 967 orang. Rinciannya Izin tinggal tetap 136 orang, izin tinggal terbatas 766 orang, dan izin tinggal kunjungan sebanyak 65 orang.

Sebelumnya, kata Nurudin, Kantor Imigrasi Sukabumi berhasil mengendalikan tujuh orang WNA asal Cina dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Dari tujuh orang ini dua di undangan akan dideportasi karena hanya memegang izin kunjungan tingal. Sementara empat orang WNA lainnya memegang Kitas telah dilepaskan dan diberikan izin karena tidak mendukung keberadaanya untuk Kantor Imigrasi.

Terakhir satu orang lain yang memiliki Kitas dari Imigrai Sukabumi yang langsung dibeli karena tidak dapat dipindahkan. (rep / mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X