Senin, 22 Desember 2025

Idrus Marham Jalani Sidang

- Selasa, 23 April 2019 | 13:00 WIB

Jakarta - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini. Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Iya benar sidang vonis (hari ini)," kata pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, saat dihubungi, Selasa (23/4/2019). Samsul berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas, atau ringan pada Idrus Marham. "Kami sangat berharap beliau diputus bebas. Jika tidak memungkinkan, berharap dihukum seringan-ringannya," tutur dia. Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang vonis tersebut pada Selasa (16/4) lalu. Sebab ada hakim anggota akan pulang kampung halaman untuk mencoblos pemilu 2019. Eks Menteri Sosial itu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu disebut jaksa karena Idrus ingin pencalonan Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto.(fai/aan) Sumber : Detik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X