METROPOLITAN – Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kota Sukabumi mengikuti pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam menyusun peta proses bisnis dalam mendukung pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan Pemkot Sukabumi Periode 2018-2023.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menyebut bahwa Penyusunan peta proses bisnis tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Peta Bisnis Instansi Pemerintah, dimana proses peta bisnis ini melandaskan pada pencapaian reformasi birokrasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik.
"Selain itu reformasi birokrasi bertujuan untuk menjadikan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel," tuturnya, Kamis (25/4).
Sehingga, lanjut Andri, untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan upaya terencana dan dan sistematis untuk mengubah struktur sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan agar menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya. "Karena berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang disampaikan kemenpan RB pada 31 Desember 2018 Pemkot Sukabumi mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi pada 2018 adalah 68,78," jelasnya.
Pada komponen penataan tata laksana, Kota Sukabumi mendapatkan nilai 2.86 dari bobot 5.00. Salah satunya didominasi oleh peta proses bisnis yang belum tersusun dan menjadi dasar standar operasional prosedur serta penataan kelembagaan. "Sehingga peta proses bisnis di lingkungan Pemkot Sukabumi harus segera disusun dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
(dna/ ade)