Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi tak terlihat pada hari kedua pelaksanaan rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (29/4) hingga Rabu (1/5).
KETUA Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto mengaku ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Sukabumi lantaran sering menemukan kesalahan prosedur tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK. Parahnya, hal itu hampir terjadi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang tidak sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2 huruf c Jo Pasal 17 Ayat 2.
"Kesalahan prosedur tersebut yakni mengenai prosedur rekapitulasi yang seharusnya rekap dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara di tiap TPS pada wilayah kelurahan/desa. Namun, pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan hanya membacakan hasil perolehan di tingkat kelurahan atau desa saja," tuturnya kepada awak media, Rabu (1/5).
Padahal, jelasnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah bersurat kepada
dengan Nomor 166/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 pada 26 April 2019 Perihal ReKPU Kabupaten Sukabumi komendasi Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan (PPK).
Kemudian pada 28 April 2019, KPU Kabupaten Sukabumi membalas surat dengan Nomor 167/TL.01/SD/03/KPU/3202/IV/2019 Perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang berisi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak akan melaksanakan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat PPK se-Kabupaten Sukabumi.
"Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersurat kembali kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada 29 April 2019 dengan Nomor 167/ Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 Perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, yang diiringi sikap tidak hadir pada pleno tersebut," jelasnya.
Kedua, terkait hal putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU maka harus dijalankan putusan atau rekomendasi a quo oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Hal itu sesuai Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU kabupaten atau kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu kabupaten/kota. Jo Pasal 20 huruf j bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu kabupaten/kota," paparnya.
Tiga, berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Sukabumi pada 30 April 2019 dengan Nomor Surat 168/HM.03/SD/03/KPU-Kab/3202/IV/2019 Perihal tanggapan rekomendasi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait proses rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan, namun secara teknis prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti arahan KPU Provinsi Jawa Barat.
"Atas dasar perkembangan situasi di atas maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi, pertama mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Sukabumi yang menjalankan rekomendasi termaksud. Kedua, mengajak seluruh saksi peserta pemilu untuk dapat mengawal proses rekap sesuai prosedur dengan menjaga ketertiban. Ketiga, kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi," tutupnya. (can/dna/mam/run)