METROPOLITAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi mempertanyakan manfaat dan keabsahan hukum jika kedua Raperda Tata Kelola Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman disahkan.
Sekretaris Fraksi PPP Ujang Rahmat menyebut pasar rakyat merupakan salah satu bentuk aktivitas perekonomian masyarakat yang dapat mendorong tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat, serta dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat (economic multiplier effect), khususnya di sektor perdagangan.
Namun, menurutnya, kehadiran pasar rakyat perlu didukung dan didorong keberadaannya agar mereka bisa berjalan mandiri serta mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat. Sebab secara langsung ataupun tidak, mereka saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
"Sehingga untuk menciptakan dan mewujudkan hal itu semua kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan secara hukum yang mengatur tata kelola dan pemberdayaan sumber daya ekonomi masyarakat secara profesional dan proporsional, yang melibatkan peran serta stakeholders pasar rakyat, baik itu pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat itu sendiri," tuturnya saat menyampaikan pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ujang menilai untuk memberikan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di sektor ekonomi dan perdagangan, maka semua mempunyai kewajiban moral untuk mengimplementasikan rencana tersebut ketika nanti telah menjadi perda yang definitif. "Jika nanti perda tersebut sudah diberlakukan, kira-kira apa saja capaian yang akan kita peroleh," ungkapnya.
Fraksinya juga pertanyakan sudah sejauh mana kesiapan dan kemampuan para petugas pelaksana dalam upaya mewujudkan target yang akan dicapai, jika dilihat dari jenis dan klasifikasi pasar rakyat. Seperti apakah bentuk ketentuan keuangan dan pengaturan sewa pasar tersebut. "Apakah akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berapa persenkah target capaiannya," jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Perumahan dan Pemukiman Fraksi PPP memandang bahwa pemerintah daerah harus mampu berperan dalam menyediakan, memberikan kemudahan dan bantuan perumahan kawasan dan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat itu. "Sebab itu merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dan saksikan bersama bahwa pembangunan wilayah pemukiman sering kurang memerhatikan keseimbangan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga mengakibatkan mereka kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. "Melalui penetapan Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman yang definitif, kami sangat berharap kita mampu menjawab harapan masyarakat. Lebih khusus masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.
Sebab, menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang sejahtera secara lahir maupun batin, bertempat tinggal yang layak, mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Sehingga setiap keluarga mampu membentuk watak serta kepribadian bangsa sebagai manusia seutuhnya yang memiliki jati diri, mandiri dan produktif. Karena negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia. Demikian pula dengan pemerintah daerah," tutupnya. (ade/els/run)