Senin, 22 Desember 2025

PPP Ragukan Keabsahan Hukum Dua Raperda

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 11:21 WIB

METROPOLITAN - Fraksi Partai Per­satuan Pembangunan (PPP) Kabupa­ten Sukabumi mempertanyakan man­faat dan keabsahan hukum jika kedua Raperda Tata Kelola Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Perumahan dan Pe­mukiman disahkan.

Sekretaris Fraksi PPP Ujang Rahmat menyebut pasar rakyat merupakan salah satu bentuk aktivitas perekono­mian masyarakat yang dapat mendo­rong tumbuh kembangnya per­ekonomian masyarakat, serta dapat memberikan dampak positif terhadap perekono­mian masyarakat (economic multiplier effect), khusus­nya di sektor perdagangan.

Namun, menurutnya, kehadiran pasar rakyat perlu didukung dan dido­rong keberadaannya agar mereka bisa berjalan mandiri serta mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat. Sebab secara langsung ataupun tidak, mereka saling membu­tuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. ­

"Sehingga untuk menciptakan dan mewujudkan hal itu semua kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan per­lindungan secara hukum yang mengatur tata kelola dan pem­berdayaan sumber daya eko­nomi masyarakat secara pro­fesional dan proporsional, yang melibatkan peran serta stake­holders pasar rakyat, baik itu pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat itu sen­diri," tuturnya saat menyam­paikan pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ujang menilai untuk mem­berikan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khusus­nya di sektor ekonomi dan perdagangan, maka semua mempunyai kewajiban moral untuk mengimplementasikan rencana tersebut ketika nanti telah menjadi perda yang de­finitif. "Jika nanti perda tersebut sudah diberlakukan, kira-kira apa saja capaian yang akan kita peroleh," ungkapnya.

Fraksinya juga pertanyakan sudah sejauh mana kesiapan dan kemampuan para petugas pelaksana dalam upaya mewu­judkan target yang akan di­capai, jika dilihat dari jenis dan klasifikasi pasar rakyat. Seperti apakah bentuk keten­tuan keuangan dan pengatu­ran sewa pasar tersebut. "Apa­kah akan memberikan kon­tribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan be­rapa persenkah target capai­annya," jelasnya.

Sementara itu, terkait Ra­perda Perumahan dan Pemu­kiman Fraksi PPP memandang bahwa pemerintah daerah harus mampu berperan dalam menyediakan, memberikan kemudahan dan bantuan pe­rumahan kawasan dan permu­kiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswa­dayaan masyarakat itu. "Sebab itu merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan eko­nomi dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui dan saksikan bersama bahwa pembangunan wilayah pemu­kiman sering kurang memer­hatikan keseimbangan bagi masyarakat yang berpengha­silan rendah sehingga menga­kibatkan mereka kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. "Melalui penetapan Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Per­mukiman menjadi Perda Pe­rumahan dan Kawasan Per­mukiman yang definitif, kami sangat berharap kita mampu menjawab harapan masyarakat. Lebih khusus masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelas­nya.

Sebab, menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang sejahtera se­cara lahir maupun batin, ber­tempat tinggal yang layak, mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Sehingga setiap keluarga mampu membentuk watak serta kepribadian bang­sa sebagai manusia seutuhnya yang memiliki jati diri, man­diri dan produktif. Karena ne­gara bertanggung jawab mel­indungi segenap bangsa Indo­nesia. Demikian pula dengan pemerintah daerah," tutupnya. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X