Senin, 22 Desember 2025

Bupati Jelaskan Maksud Dua Raperda

- Selasa, 7 Mei 2019 | 16:44 WIB

METROPOLITAN- Bupati Suka­bumi Marwan Hamami menyam­paikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ka­buoaten Sukabumi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (ra­perda). Penyampaian jawaban dilakukan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Dewan Perwaki­lan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kemarin. ­

Di dampingi Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, bu­pati menjelaskan, pemenuhan perumahan dan kawasan per­mukiman harus sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Selain itu, ketersediaan kawa­san permukiman harus memi­liki kesesuaian ruang berda­sarkan RTRW daerah.

”Ketersediaan kebutuhan pe­rumahan dan kawasan permu­kiman untuk masyarakat perlu diimbangi dengan ketersediaan lahan, dalam raperda yang kami ajukan telah diatur ketentuan mengenai perumahan dengan hunian berimbang” jelasnya

Selanjutnya terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, bu­pati mengatakan, pembangunan pasar baru dan revitalisasi pa­sar rakyat perlu dilakukan se­cara terarah dan berkeadilan agar lebih refresentatif dan proporsional dalam melakukan transaksi perekonomian dan distribusi barang.

”Raperda pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk mewu­judkan pasar rakyat yang bersih, tertib, aman dan nyaman baik bagi pembeli maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan barang/jasa” ung­kapnya. (ade/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X