METROPOLITAN- Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabuoaten Sukabumi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Penyampaian jawaban dilakukan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Di dampingi Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, bupati menjelaskan, pemenuhan perumahan dan kawasan permukiman harus sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Selain itu, ketersediaan kawasan permukiman harus memiliki kesesuaian ruang berdasarkan RTRW daerah.
”Ketersediaan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat perlu diimbangi dengan ketersediaan lahan, dalam raperda yang kami ajukan telah diatur ketentuan mengenai perumahan dengan hunian berimbang” jelasnya
Selanjutnya terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, bupati mengatakan, pembangunan pasar baru dan revitalisasi pasar rakyat perlu dilakukan secara terarah dan berkeadilan agar lebih refresentatif dan proporsional dalam melakukan transaksi perekonomian dan distribusi barang.
”Raperda pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, tertib, aman dan nyaman baik bagi pembeli maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan barang/jasa” ungkapnya. (ade/els)