METROPOLITAN - Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, Saleh Hidayat, mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap suara HMA. Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukumnya, Habib Mustofa Alhabsy.
Saleh menyebut berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut, tim Habib Mustofa Alhabsy akan mengungkap fakta-fakta kecurangan yang telah terjadi. ”Keputusan Bawaslu Jabar menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, ada dua dugaan kesalahan KPU Kota Sukabumi, di antaranya yakni tentang kesalahan administratif human error, salah hitung, kesalahan catat atau mungkin karena rumitnya sistem perhitungan atau karena faktor kelelahan. Kemudian kedua, tidak menutup kemungkinan kesalahan yang dilakukan KPU Kota Sukabumi adalah bentuk rekayasa yang dilakukan sistemik dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Pihaknya juga mengaku selaku kuasa hukum dan tim telah mengantongi bukti-bukti yang akurat dan cukup kuat. ”Apabila KPU Kota Sukabumi tidak segera melakukan perubahan data serta mengembalikan klien kami yang seharusnya terpilih pada saat rekapitulasi, maka upaya hukum tindak pidana akan kami lakukan,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu bukti kecurangan yang dilakukan KPUD Kota Sukabumi, yakni adanya coretan dan ada perubahan dari C1 plano ke DA1 dengan alasan salah tulis, lalu dari data DPTb. ”Lalu DPK kosong dan pas masuk ke data hak pilih DPTb serta DPK ada. Kemudian dari DA1-nya juga ada,” ungkapnya.
Dirinya mengungkap jika seandainya dari DPTb, sebelum ada hak pilih maka harus ada DPTBb yang di atas terlebih dahulu. Namun tiba-tiba ada di bawah sama DA1. Lalu yang kedua, dari data C1 DPTb, DPK, DPT di sana semua kosong tidak ada pemilih. ”Lalu kita samakan dari DA1 dari kelurahan, di situ tercatat seratus lebih. DPT inilah sebagi buktinya,” imbuhnya.
Karenanya, berdasarkan tahapannya melalui Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI serta setelah melakukan pelaporan ke Sentra Gakkumdu Bawslu RI, maka pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar atau ke Bareskrim Polri.
”Berdasarkan hasil analisa tim yang telah dipelajari, kami menduga adanya pemanfaatan penggelembungan suara di tujuh kecamatan wilayah Kota Sukabumi, serta penggunaan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, yaitu 100 persen ada diangka 8.171,” jelasnya.
Sementara data yang pelajari untuk Kabupaten Sukabumi hanya di angka 4.000, berarti 100 persen pemilih tambahan yang telah disediakan dengan aturan dua persen setiap TPS itu semua datang ke TPS inilah yang irasional. ”Secara normatif hukum boleh dan ini yang kita patut curigai selisih klien kami dengan calon partai tertentu,” tutupnya. (dna/ade/rez/run)