Senin, 22 Desember 2025

Nah Lho! Caleg Tuding KPU Sukabumi Curang

- Senin, 20 Mei 2019 | 14:02 WIB

METROPOLITAN - Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Dapil Kota dan Kabupaten Suka­bumi, Saleh Hidayat, mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap suara HMA. Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukumnya, Habib Mustofa Alhabsy.

Saleh menyebut berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pe­milu Jawa Barat (Bawaslu Jabar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admi­nistrasi pemilu. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut, tim Ha­bib Mustofa Alhabsy akan men­gungkap fakta-fakta kecurangan yang telah terjadi. ”Keputusan Bawaslu Jabar menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, ada dua dugaan kesalahan KPU Kota Sukabumi, di antaranya yakni tentang kesa­lahan administratif human error, salah hitung, kesalahan catat atau mungkin karena rumitnya sistem perhitungan atau karena faktor kelelahan. Kemudian kedua, tidak menutup kemungkinan kesalahan yang dilakukan KPU Kota Sukabumi adalah bentuk rekayasa yang dilakukan sistemik dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Pihaknya juga mengaku selaku kuasa hukum dan tim telah mengantongi bukti-bukti yang akurat dan cukup kuat. ”Apabila KPU Kota Sukabumi tidak se­gera melakukan perubahan data serta mengembalikan klien kami yang seharusnya terpilih pada saat rekapitulasi, maka upaya hukum tindak pidana akan kami lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu bukti kecurangan yang dilakukan KPUD Kota Sukabumi, yakni adanya coretan dan ada perubahan dari C1 plano ke DA1 dengan alasan salah tulis, lalu dari data DPTb. ”Lalu DPK kosong dan pas masuk ke data hak pilih DPTb serta DPK ada. Kemudian dari DA1-nya juga ada,” ungkapnya.

Dirinya mengungkap jika se­andainya dari DPTb, sebelum ada hak pilih maka harus ada DPTBb yang di atas terlebih da­hulu. Namun tiba-tiba ada di bawah sama DA1. Lalu yang kedua, dari data C1 DPTb, DPK, DPT di sana semua kosong tidak ada pemilih. ”Lalu kita samakan dari DA1 dari kelurahan, di situ tercatat seratus lebih. DPT inilah sebagi buktinya,” imbuhnya.

Karenanya, berdasarkan ta­hapannya melalui Sentra Gak­kumdu Bawaslu Provinsi, Bawa­slu RI serta setelah melakukan pelaporan ke Sentra Gakkumdu Bawslu RI, maka pihaknya akan menindaklanjuti temuan terse­but dengan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar atau ke Bareskrim Polri.

”Berdasarkan hasil analisa tim yang telah dipelajari, kami men­duga adanya pemanfaatan peng­gelembungan suara di tujuh kecamatan wilayah Kota Suka­bumi, serta penggunaan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, yaitu 100 persen ada diangka 8.171,” jelasnya.

Sementara data yang pela­jari untuk Kabupaten Suka­bumi hanya di angka 4.000, berarti 100 persen pemilih tambahan yang telah disedia­kan dengan aturan dua persen setiap TPS itu semua datang ke TPS inilah yang irasional. ”Se­cara normatif hukum boleh dan ini yang kita patut curigai seli­sih klien kami dengan calon partai tertentu,” tutupnya. (dna/ade/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X