Senin, 22 Desember 2025

Nekat Tambah Cuti Lebaran, Ini Sanksi bagi ASN

- Senin, 10 Juni 2019 | 13:00 WIB

METROPOLITAN - Wali Kota Suka­bumi Achmad Fahmi menegaskan ba­hwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dila­rang mengambil cuti tambahan pasca-libur Lebaran. Bahkan, surat edaran melalui Kemenpan dan BKN mewajib­kan ASN masuk pada Senin (10/6). ”Prinsip umumnya tidak boleh (cuti, red). Apalagi sudah ada edaran langs­ung dari pusat yang mewajibkan se­muanya masuk,” katanya.

Terkait hal tersebut, seharusnya setiap pimpinan di Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) tidak mengizinkan bawahan­nya mengambil cuti tambahan. Sebab, izin cuti itu berada di tangan atasan OPD masing-masing. ”Cuti harus ada izin atasan. Atasannya dong yang tidak mengizinkan seharusnya,” ucapnya.

Menurutnya, ada sanksi disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa ala­san jelas pada Senin (10/6). Hal itu lantaran melanggar aturan disiplin pegawai. ”Karena melakukan pe­langgaran terhadap kedisiplinan, makanya kena sanksi disiplin,” ungkapnya.

Tak main-main, sanksi tersebut harus dilaporkan langsung ke pusat. Terutama ke Menpan RB yang ditembuskan ke BKN. dalam surat edaran dari kemen”Semuanya sudah terangkum terian,” pungkasnya.­

Sebelumnya, Presiden Jo­kowi telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Ke­menterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen­pan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepega­waian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja pada 10 Juni nanti.

Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/26/M.SM.00 ter­tanggal 01 Juni 2019. Menurut Kepala Biro Hukum, Komuni­kasi dan Informasi Publik Ke­menpan RB, Mudzakir, im­bauan tersebut berlaku untuk PPK ddan PYB di seluruh ting­kat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya pe­negakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan, la­poran Hasil Pemantauan Ke­hadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “Untuk pe­tunjuk pengisian aplikasi su­dah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dije­laskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.

Dzakir mengatakan, sanksi yang diberikan akan berva­riasi sesuai tingkat pelang­garan yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penang­guhan kenaikan gaji, pemo­tongan tunjangan, penun­daan kenaikan pangkat hing­ga penurunan pangkat.

Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menpan RB serta di­tembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (rml/jpnn/rez/run)

ASN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X