METROPOLITAN - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti tambahan pasca-libur Lebaran. Bahkan, surat edaran melalui Kemenpan dan BKN mewajibkan ASN masuk pada Senin (10/6). ”Prinsip umumnya tidak boleh (cuti, red). Apalagi sudah ada edaran langsung dari pusat yang mewajibkan semuanya masuk,” katanya.
Terkait hal tersebut, seharusnya setiap pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengizinkan bawahannya mengambil cuti tambahan. Sebab, izin cuti itu berada di tangan atasan OPD masing-masing. ”Cuti harus ada izin atasan. Atasannya dong yang tidak mengizinkan seharusnya,” ucapnya.
Menurutnya, ada sanksi disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada Senin (10/6). Hal itu lantaran melanggar aturan disiplin pegawai. ”Karena melakukan pelanggaran terhadap kedisiplinan, makanya kena sanksi disiplin,” ungkapnya.
Tak main-main, sanksi tersebut harus dilaporkan langsung ke pusat. Terutama ke Menpan RB yang ditembuskan ke BKN. dalam surat edaran dari kemen”Semuanya sudah terangkum terian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja pada 10 Juni nanti.
Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir, imbauan tersebut berlaku untuk PPK ddan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.
Dzakir mengatakan, sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (rml/jpnn/rez/run)
ASN