METROPOLITAN.id - Selain menetapkan status tersangka, Polisi juga menahan SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor. Saat ini, SM berada di salah satu ruangan khusus di RS Polri Kramat Jati Jakarta untuk diperiksa atau diobservasi kejiwaannya. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari keterangan keluarga, SM mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan dua surat keterangan dokter. Kondisi ini membuat penyidik harus melakukan observasi terlebih dahulu untuk membuktikan apakah SM benar-benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. Saat ini, SM di tahan diruangan khusus rumah sakit Polri. "Ada tahapan observasi, jadi dia diperiksa dan ditahan diruangan khusus. Ruangan sendiri untuk para tersangka yang perlu penanganan medis," ujar Trunoyudo. Dirinya menjelaskan, observasi ini melibatkan tim dokter ahli untuk pembuktian. Setelah ada pembuktian kuat, polisi akan kembali membawanya ke Polres Bogor. "Kita memastikan itu. Itu dulu. Setelah selesai, ada pembuktian, kita bawa lagi ke polres," terangnya. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama proses observasi dari tim ahli di RS Polri Kramat Jati. Sebab sangat tergantung pada kebutuhan tim dokter ahli untuk pembuktian kejiwaan SM. Sebelumnya, Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid di Sentul Bogor yang viral belakang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polres Bogor melakukan gelar perkara penentuan kasus tersebut. Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan 5 saksi serta persesuaian dengan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid , penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Atas dasar itu, kepolisian menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama. "Setelah 1x24 jam penanganan kasus perempuan pembawa anjing di Sentul, Penyidik Satreskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM, wanita yang membawa anjing kedalam mesjid," kata Ita, Selasa (2/7). (ryn/fin)