Senin, 22 Desember 2025

Perjuangan Berdarah Dilanjut ke Jakarta

- Jumat, 5 Juli 2019 | 13:23 WIB

Meski gugatan ke PT Siam Cement Group (SCG) Sukabumi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Forum Warga Simaresmi Melawan (FWSM) tetap akan melanjutkan perjuangannya. Rencananya, mereka akan mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

SEKADAR diketahui, PTUN Bandung menolak semua gugatan yang diajukan FWSM ke PT SCG Sukabumi. Seti­daknya ada lima poin gugatan yang dilayangkan warga. Di antaranya mengenai izin ling­kungan dan izin mendirikan bangunan PT SCG.

Staf Advokasi Wahana Ling­kungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin, mengaku pihaknya melihat per­timbangan majelis hakim tidak mempresentatifkan terhadap peraturan yang ada dan fak­tual yang terjadi di masyarakat. ”Sehingga jelas upaya banding yang diambil masyarakat dengan kuasa hukum untuk terus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya, kemarin.­

Ia mengatakan, ada sekitar 15 kuasa hukum yang telah disiapkan untuk melakukan banding ke PTUN Jakarta. Kesempatan itu telah dida­sarkan atas izin dari hakim. Pihaknya memastikan me­mori banding sudah terdaftar di PTUN Jakarta pada Ming­gu ini. ”Kami mendapat ke­sempatan karena diberikan majelis hakim sehingga sikap warga bersama kuasa hukum sudah bulat untuk melakukan banding. Minggu ini bisa di­pastikan memori banding ini sudah terdaftar di PTUN Ja­karta,” ucapnya.

Bahkan, sambungnya, sete­lah memori banding sudah dilayangkan maka warga dan jaringan akan melakukan proses pengawalan banding pabrik semen tersebut. Sebab, warga merasa tidak puas dengan hasil sidang yang memutuskan bahwa seluruh gugatan terhadap PT SCG ditolak. Apalagi perusahaan belum cukup baik dalam memberikan laporan semes­ter terkait keluhan masyarakat yang dirasakan.

”Selama proses sosialisasi tidak mempresentatifkan ke­terlibatan masyarakat dan tidak adanya keterbukaan dari pemerintah maupun pe­rusahaan terhadap dokumen perizinan. Karena masyarakat menyadari jelas ada peruba­han sosial dan perubahan lingkungan secara signifikan, setelah perusahaan tersebut ada di Desa Sirnaresmi,” be­bernya.

Wahyudin menilai hal itu merupakan potret preseden yang buruk. Sebab, selama ini Pemerintah Sukabumi dianggap tidak cukup baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam proses keterlibatan masyara­kat maupun memberikan informasi atau dokumen yang dimohon.

”Buktinya kami masyarakat untuk mendapatkan dokumen itu harus sampai berdarah-darah. Sampai masuk ke sidang sengketa informasi juga ma­suk ke sidang PTUN. Sehing­ga masyarakat yang melaku­kan gugatan masih banyak dokumen yang belum dibe­rikan Pemerintah Sukabumi,” tutupnya.

Untuk diketahui, gugatan yang disampaikan FWSM Sukabumi berdasarkan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ling­kungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan perusahaan yang memproduksi semen itu mi­nimal harus berjarak sekitar dua kilometer dari lingkungan permukiman penduduk. Namun faktanya, lokasi bangu­nan perusahaan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. (dna/ade/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X