Meski gugatan ke PT Siam Cement Group (SCG) Sukabumi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Forum Warga Simaresmi Melawan (FWSM) tetap akan melanjutkan perjuangannya. Rencananya, mereka akan mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
SEKADAR diketahui, PTUN Bandung menolak semua gugatan yang diajukan FWSM ke PT SCG Sukabumi. Setidaknya ada lima poin gugatan yang dilayangkan warga. Di antaranya mengenai izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan PT SCG.
Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin, mengaku pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak mempresentatifkan terhadap peraturan yang ada dan faktual yang terjadi di masyarakat. ”Sehingga jelas upaya banding yang diambil masyarakat dengan kuasa hukum untuk terus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan, ada sekitar 15 kuasa hukum yang telah disiapkan untuk melakukan banding ke PTUN Jakarta. Kesempatan itu telah didasarkan atas izin dari hakim. Pihaknya memastikan memori banding sudah terdaftar di PTUN Jakarta pada Minggu ini. ”Kami mendapat kesempatan karena diberikan majelis hakim sehingga sikap warga bersama kuasa hukum sudah bulat untuk melakukan banding. Minggu ini bisa dipastikan memori banding ini sudah terdaftar di PTUN Jakarta,” ucapnya.
Bahkan, sambungnya, setelah memori banding sudah dilayangkan maka warga dan jaringan akan melakukan proses pengawalan banding pabrik semen tersebut. Sebab, warga merasa tidak puas dengan hasil sidang yang memutuskan bahwa seluruh gugatan terhadap PT SCG ditolak. Apalagi perusahaan belum cukup baik dalam memberikan laporan semester terkait keluhan masyarakat yang dirasakan.
”Selama proses sosialisasi tidak mempresentatifkan keterlibatan masyarakat dan tidak adanya keterbukaan dari pemerintah maupun perusahaan terhadap dokumen perizinan. Karena masyarakat menyadari jelas ada perubahan sosial dan perubahan lingkungan secara signifikan, setelah perusahaan tersebut ada di Desa Sirnaresmi,” bebernya.
Wahyudin menilai hal itu merupakan potret preseden yang buruk. Sebab, selama ini Pemerintah Sukabumi dianggap tidak cukup baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam proses keterlibatan masyarakat maupun memberikan informasi atau dokumen yang dimohon.
”Buktinya kami masyarakat untuk mendapatkan dokumen itu harus sampai berdarah-darah. Sampai masuk ke sidang sengketa informasi juga masuk ke sidang PTUN. Sehingga masyarakat yang melakukan gugatan masih banyak dokumen yang belum diberikan Pemerintah Sukabumi,” tutupnya.
Untuk diketahui, gugatan yang disampaikan FWSM Sukabumi berdasarkan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan perusahaan yang memproduksi semen itu minimal harus berjarak sekitar dua kilometer dari lingkungan permukiman penduduk. Namun faktanya, lokasi bangunan perusahaan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. (dna/ade/rez/run)