Senin, 22 Desember 2025

Perampok Duit Rp1,2 M Tewas

- Jumat, 5 Juli 2019 | 13:29 WIB

METROPOLITAN - Di balik pengungkapan pelaku pencurian yang membawa kabur uang Rp1,2 miliar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menyisakan cerita mengejutkan. L, satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan, meninggal dunia ka­rena sakit. “Pelaku sempat mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa tertolong,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Polisi masih menyelidiki ke­matian salah satu pelaku peram­pokan tersebut. Namun yang  terpenting dalam kasus tersebut adalah warga dengan cepat memberi bantuan kepada korban dan berhasil menangkap tersangka. Se­hingga uang milik nasabah seorang pengusaha di bidang peternakan dan perikanan senilai Rp1,195 miliar ber­hasil diselamatkan. Dua tersangka pun berhasil di­tangkap meskipun satu di antaranya meninggal dunia.­

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami L dan C. Warga asal Sumatera itu harus menerima bogem mentah dari warga Cikole, Kota Suka­bumi. Pasalnya, kedua bandit yang merupakan pelaku pen­curian dengan modus pecah kaca mobil itu kepergok mem­bawa kabur uang Rp1,2 mi­liar milik bos ikan di Kota Sukabumi, Lukman, pada Rabu (3/7).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Su­kabumi, sekitar 13:00 WIB. Saat itu, Lukman telah mengambil uang Rp1,195 miliar dari bank. Kemudian uang tersebut ia simpan di tas berwarna merah dalam mobilnya.

Kemudian korban mening­galkan tas berisi uang tersebut untuk membeli mesin diesel tak jauh dari tempat penyim­panan mobil. Tiba-tiba pela­ku datang dan memecahkan kaca untuk mengambil uang yang tersimpan dalam tas.

“Korban tidak menyadari jika ia sedang mengalami pencurian. Tapi ada dua ma­syarakat yang melihat aksi kedua pelaku ini. Dengan berani mereka (warga, red) mengejar pelaku hingga akhir­nya mereka (pelaku, red) jatuh dari motor,” kata warga Ci­kole, Lutfhi.

Setelah terjatuh, sambung­nya, kedua pelaku diamankan di tempat aman agar terhindar dari amukan massa. Tak selang lama, petugas kepolisian da­tang dan langsung membawa ke Mapolres Sukabumi Kota.

Menanggapi hal itu, Kapol­res Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro membenarkan ikhwal keja­dian tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi itu dengan kelompoknya yang berjumlah enam orang. “Untuk semen­tara, empat orang lain masih DPO. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya seba­nyak tiga kali di Kota Suka­bumi, yakni di Jalan Surya­kencana dan Baros,” katanya.

Atas perbuatannya, sambung Susatyo, pelaku diancam Pa­sal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penja­ra. “Maksimal tujuh tahun (penjara, red). Tapi salah satu pelaku nyawanya tidak bisa tertolong. Pelaku sempat mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak ter­tolong,” tandasnya. (dna/ade/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X