METROPOLITAN - Di balik pengungkapan pelaku pencurian yang membawa kabur uang Rp1,2 miliar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menyisakan cerita mengejutkan. L, satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan, meninggal dunia karena sakit. “Pelaku sempat mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa tertolong,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Polisi masih menyelidiki kematian salah satu pelaku perampokan tersebut. Namun yang terpenting dalam kasus tersebut adalah warga dengan cepat memberi bantuan kepada korban dan berhasil menangkap tersangka. Sehingga uang milik nasabah seorang pengusaha di bidang peternakan dan perikanan senilai Rp1,195 miliar berhasil diselamatkan. Dua tersangka pun berhasil ditangkap meskipun satu di antaranya meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami L dan C. Warga asal Sumatera itu harus menerima bogem mentah dari warga Cikole, Kota Sukabumi. Pasalnya, kedua bandit yang merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu kepergok membawa kabur uang Rp1,2 miliar milik bos ikan di Kota Sukabumi, Lukman, pada Rabu (3/7).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sekitar 13:00 WIB. Saat itu, Lukman telah mengambil uang Rp1,195 miliar dari bank. Kemudian uang tersebut ia simpan di tas berwarna merah dalam mobilnya.
Kemudian korban meninggalkan tas berisi uang tersebut untuk membeli mesin diesel tak jauh dari tempat penyimpanan mobil. Tiba-tiba pelaku datang dan memecahkan kaca untuk mengambil uang yang tersimpan dalam tas.
“Korban tidak menyadari jika ia sedang mengalami pencurian. Tapi ada dua masyarakat yang melihat aksi kedua pelaku ini. Dengan berani mereka (warga, red) mengejar pelaku hingga akhirnya mereka (pelaku, red) jatuh dari motor,” kata warga Cikole, Lutfhi.
Setelah terjatuh, sambungnya, kedua pelaku diamankan di tempat aman agar terhindar dari amukan massa. Tak selang lama, petugas kepolisian datang dan langsung membawa ke Mapolres Sukabumi Kota.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro membenarkan ikhwal kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi itu dengan kelompoknya yang berjumlah enam orang. “Untuk sementara, empat orang lain masih DPO. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Sukabumi, yakni di Jalan Suryakencana dan Baros,” katanya.
Atas perbuatannya, sambung Susatyo, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Maksimal tujuh tahun (penjara, red). Tapi salah satu pelaku nyawanya tidak bisa tertolong. Pelaku sempat mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong,” tandasnya. (dna/ade/rez/run)