SUKABUMI - Maraknya spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Parungkuda mendapat protes warga. Sebab, keberadaan spanduk tersebut bukan hanya mengganggu secara estetika alias membuat kesan kotor, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara.
“Memang sekilas itu ngotor-ngotori saja. Apalagi suka banyak pengendara yang penasaran baca tanpa memikirkan keselamatannya. Malah ada yang dipasang di titik rawan kecelakaan,” ungkap Kasi Trantib Udin Saprudin saat ditemui di ruang kerjanya.
Udin mengaku hingga kini masih mendata jumlah spanduk liar. Nantinya usai pendataan, pihaknya baru akan mengecek kepemilikan spanduk dan memberikan teguran. “Kalau sudah ada izinnya nggak masalah. Tapi kalau nggak ada, mau nggak mau akan kami bongkar,” tegasnya.
Ia pun menyesalkan banyak pemilik spanduk yang tidak memberi laporan terkait pemasangan spanduk tersebut. Padahal, harusnya siapa pun yang ingin memasang spanduk di temat publik harus mengantongi izin, sekaligus memberi surat tembusan pemberitahuan sebelum dipasang. “Pemasangan spanduk itu kan ada julak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan teknis, red). Tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Menurut Udin, dengan pendataan itu pihaknya dapat mengontrol jumlah, ukuran serta titik spanduknya. ”Kami jangan dikangkangi agar kami dapat mengontrol jumlah, ukuran serta titiknya atau agar dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat. Setidaknya kami tidak bingung dan bertanya-tanya seperti sekarang ini,” ungkap Udin. (didis/hep/feb/run)