Senin, 22 Desember 2025

Himasi Tuntut DLH Beri Sanksi

- Jumat, 19 Juli 2019 | 11:53 WIB

SUKABUMI – Pengurus Besar (PB) Himpunan Ma­hasiswa Asal Sukabumi (Hi­masi) menuntut Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kabu­paten Sukabumi menindak tegas perusahaan peny­umbang pencemaran ling­kungan di Kabupaten Suka­bumi.

Dalam orasinya, Koordi­nator PB Himasi, Eki Ruk­mansyah, menilai DLH telah lalai dalam menangani ma­salah lingkungan. Termasuk menindak perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan hingga menga­kibatkan sungai tercemar.

”Kami mendesak DLH me­nindak tegas semua perusa­haan pencemar lingkungan. Sebab, banyak sekali di Ci­badak dan Parungkuda,” tegasnya depan kantor DLH Kabupaten Suka­bumi, Jalan Jajaway,Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/7).

Selain itu, di KecaKecamatan Palabuhanratu, matan Cikembar juga tengah dibangun kandang ayam skala besar yang izinnya ma­sih dipertanyakan. ”Kami sudah inventarisasi data perusahaan tersebut dan Kecamatan Cikembar hanya sampel dari kelalaian DLH yang saat ini membutuhkan penanganan serius,” papar­nya.­

Tak hanya itu, PB Himasi juga membahas terkait Tem­pat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cikadu yang masih semrawut. Oleh ka­rena itu, mereka menuntut DLH segera melaksanakan fungsinya. ”DLH harus se­gera menindak pabrik yang menyalahi mekanisme hu­kum. DLH juga harus mem­berikan sanksi tegas kepada oknum DLH yang terlibat dalam pembangunan TPA Cikadu,” paparnya.

Menyikapi tuntutan terse­but, Sekretaris DLH Kabu­paten Sukabumi, Budi Se­tiadi, mengaku sudah men­indak beberapa perusahaan yang melanggar dan terus dilakukan pembinaan. Se­dangkan untuk TPA Cikadu saat ini masih dalam proses pembebasan lahan. ”Semua TPA yang sudah direncana­kan saat ini sedang dalam proses, termasuk untuk TPA Cikidang,” ungkapnya.

Bahkan, selama ini pihak DLH sudah melakukan pengawasan dan pembi­naan terhadap perusahaan di Kabupaten Sukabumi. ”Bila ada perusahaan nakal, DLH pasti akan menindak tegas dan melakukan proses analisis melalui aturan yang ada,” pungkasnya. (dna/ade/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X