METROPOLITAN.id - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti mulai dari sabu, bahan pembuat ekstasi hingga mesin pembuat. Kepala Satnarkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam meceritakan, pabrik pembuatan ekstasi ini berskala rumahan atau home industri. Penangkapan bermula saat kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka MS, DK dan ES di salah satu kontrakan di Gang Swadaya, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, (20/3). Di sana, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bahan baku pembuat ekstasi hingga 150 butir ekstasi siap edar. Hasil pengembangan, tersangka DK mengaku amsih menyimpan alat cetak pembuat ekstasi di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Cilangkap, Kecamatan tapos, Depok untuk mengamankan barang bukti berupa mesin cetak pil ekstasi. "Pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi ini rangkaiannya panjang. Yang menarik pembuatan ekstasi ini diproduksi lewat home industri dan sehari bisa menghasilkan 500 pil," kata Andri. Menurutnya, rumah produksi ekstasi tersebut sudah berjalan sekitar sebulan. Hasil produksinya dijual di wilayah Jabodetabek. Masing-masing tersangka juga memiliki peran berbeda dari mulai pembuat hingga pengedar. Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar yaitu Pasal 113 (2), 112 (2), 132 (2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 (1) UU nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. "Kenapa baru diekspose sekarang karena penyelidikan dan penyidikannya kami ingin semua tuntas. Dan hari ini semua sudah tuntas. Tersangka dan barangbukti setelah ini kami akan langsung limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (cr2/fin)