Senin, 22 Desember 2025

Program Warisan Arifin Ilham untuk Calon Pengantin

- Senin, 22 Juli 2019 | 09:42 WIB

METROPOLITAN - Pernikahan salah satu upacara sakral, di mana sepasang kekasih mengucap janji untuk saling setia sampai mati. Tetapi sering kali para pengantin merasa terbebani karena mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk sebuah prosesi pernikahan. Namun, sosialisasi nikah mudah, murah dan barokah terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Cibinong.

Program nikah mudah, murah dan barokah didapat saat Kepala KUA Kecamatan Cibinong, H Zulfakor, ber­tugas di Kecamatan Babakan­madang. Saat menjadi pen­ghulu di KUA Babakan ma­dang, ia bersama almarhum Ustadz Arifin Ilham gencar mensosialisasikan program tersebut. Program yang mengajak masyarakat agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT itu terdiri dari tiga poin.

Pertama, nikah mudah. Un­tuk melangsungkan sebuah pernikahan tidaklah sulit. Sebab, calon pengantin hanya membutuhkan melengkapi persyaratan yang ditentukan KUA yaitu berkas surat peng­antar nikah dari kantor kelu­rahan.

Kedua, nikah murah. Biaya yang dikeluarkan calon peng­antin untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA ada­lah Rp600.000, tanpa ada biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada penghulu yang menjadi pencatat per­nikahan.

Ketiga, nikah barokah. Ini adalah poin penting dari se­buah pernikahan. Menurut ilmu yang diberikan mendiang Ustadz Arifin Ilham, waktu yang tepat untuk melangs­ungkan pernikahan adalah selepas Salat Subuh karena akan dihadiri dan disaksikan ahli Subuh. “Malaikat juga akan menjadi saksi ijab kabul mereka, karena malaikat selalu menemani ahli Subuh,” ucapnya.

Walaupun saat ini Zul sudah menjadi Kepala KUA Cibinong, dirinya mengatakan bahwa program itu tetap ada di KUA Babakan madang. Namun ia akan mencoba menerapkan­nya di KUA Cibinong. “Mun­gkin itu adalah salah satu warisan yang beliau tinggalkan. Akan terus kita jaga karena manfaatnya sangat baik se­kali,” tutupnya. (cr2/b/els/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X