Senin, 22 Desember 2025

Dewan Periode 2014 – 2019 Hasilkan 87 Perda

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Pada periode 2014 – 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah menghasilkan 87 Peraturan Daerah (Perda). Sementara, di tahun terakhir,  baru tiga raperda yang diselesaikan. Sisanya, masih dalam evaluasi gubernur.

Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin  menyampaikan pada 2014, DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kemudian ditetapkan menjadi Perda. “Tahun 2014 ada 17 Perda yang dihasilkan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, ke-17 Perda tersebut diantaranya adalah Perda 3/2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perda 6/2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan. Perda 7/2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kemudian, Perda 8/2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda 15/2014 tentang Perda 19/2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, serta Perda 16/2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata.

Sedangkan pada 2015, ada 17 Perda yang dihasilkan di antaranya, Perda 1/ 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perda 2/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Perda 3/2014 tentang Bangunan Gedung, dan Perda 6/2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PD. Perkreditan Kecamatan Sukabumi

Kemudian Perda 7/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perda 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda 11/2015 tentang Perubahan Atas Perda 10/2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perda 12/2015 tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM, dan Perda 16/2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk.

Di 2016,  ada 15 Perda di antaranya, Perda 2/2016 tentang Perubahan Atas Perda 17/2011 tentang Pajak Restoran. Perda 3/2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perda 5/2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi, dan Perda 11/2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selanjutnya, pada 2017, DPRD menghasilkan 16 perda diantaranya yakni, Perda 1/2017 tentang Pencabutan Perda 1/2013 tentang Irigasi. Perda 2/2017 tentang Pencabutan Perda 14/2010 tentang Air Tanah. Perda 3/2017 tentang Perubahan Atas Perda 7/2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kemudian juga, Perda 4/2017 tentang Perubahan Atas Perda 21/2012 tentang Pemekaran Desa Citarik menjadi Desa Citarik dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Perda 5/2017 tentang Pencabutan Perda 13/2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Pada 2018 ada 19 Perda diantaranya, Perda 1/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda 2/2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perda 3/2018 tentang Perubahan Atas Perda 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda 4/2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perda 5/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian Perda 6/2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda 7/2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga. Perda 8/2018 tentang Perubahan Atas Perda 31/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Perda 10/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Namun di 2019 sendiri, DPRD Kabupaten Sukabumi baru menghasilkan 3 Perda. Yakni, Perda 1/2019 tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuh Anak Alternatif. Perda 1/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Perda 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tutupnya. (twr/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X