METROPOLITAN - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penjual miras, Kamis (25/7). Sedikitnya ada 42 orang yang ditindak di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas 1A, Kecamatan Cibinong.
Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Santoso, para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Ketibum). ”Dari 42 orang itu, 26 orang yang melanggar karena membuang sampah sembarangan, sisanya itu PKL yang jualan di trotoar,” kata Santoso.
Selain PKL dan pembuang sampah, pihaknya juga menindak seorang pedagang miras yang biasa berjualan di sekitar Stadion Pakansari. “Sebelum tipiring ini, kami sudah melakukan operasi razia di sepuluh titik yang ada di Cibinong dan Bojonggede,” tuturnya.
Para pelanggar yang mengikuti sidang tipiring itu langsung diberi putusan majelis hakim. Sementara itu, sanksinya untuk PKL dan pembuang sampah sembarangan didenda sebesar Rp100 ribu. “Sedangkan bagi pembuang sampah yang tidak hadiri persidangan mereka didenda dua kali lipat jadi Rp200 ribu. Untuk penjual miras dendanya sampai Rp1 juta,” tandasnya. (mg1/b/ feb/run)