Senin, 22 Desember 2025

PKL dan Pembuang Sampah Sembarang Didenda Rp100 Ribu

- Jumat, 26 Juli 2019 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penjual miras, Kamis (25/7). Sedikitnya ada 42 orang yang ditindak di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas 1A, Kecamatan Cibinong.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Santoso, para pedagang ter­sebut telah melanggar Pera­turan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keter­tiban Umum (Ketibum). ”Dari 42 orang itu, 26 orang yang melanggar karena mem­buang sampah sembarangan, sisanya itu PKL yang jualan di trotoar,” kata Santoso.

Selain PKL dan pembuang sampah, pihaknya juga me­nindak seorang pedagang miras yang biasa berjualan di sekitar Stadion Pakansari. “Sebelum tipiring ini, kami sudah melakukan operasi razia di sepuluh titik yang ada di Cibinong dan Bojonggede,” tuturnya.

Para pelanggar yang mengik­uti sidang tipiring itu langsung diberi putusan majelis hakim. Sementara itu, sanksinya un­tuk PKL dan pembuang sam­pah sembarangan didenda sebesar Rp100 ribu. “Sedang­kan bagi pembuang sampah yang tidak hadiri persidangan mereka didenda dua kali lipat jadi Rp200 ribu. Untuk pen­jual miras dendanya sampai Rp1 juta,” tandasnya. (mg1/b/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X