Senin, 22 Desember 2025

Berkas Kasus Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Dikembalikan Kejari

- Rabu, 31 Juli 2019 | 12:09 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor masih memperbaiki berkas kasus perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, SM. Musababnya, berkas tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dikebalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Polres Bogor sendiri menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari dengan nomor berkas BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019. Namun, Kejari mengembalikan berkas pada tgl 24 Juli 2019 kepada penyidik karena terdapat kekurangan yg harus dilengkapi terlebih dulu oleh penyidik. "Sehubungan telah dilaksanakannya tahap 1 (penyerahan berkas perkara) kepada Kejari Kabupaten Bogor pada 11 Juli 2019, kami menginfokan bahwa sampai saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik yang mana terdapat kekurangan yg harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena. Kondisi ini pun menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Mereka mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di Komplek Pemda Cibinong, Selasa (30/7). Mereka meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan membawa anjing ke dalam masjid seperti yang viral pada kasus di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor. Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus SM, perempuan pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh belum bisa diproses karena Kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor. Atas dasar itu, dirinya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan anjing dibawa kedalam masjid karena pihak kepolisian dan kejaksaan pastinya membutuhkan itu jika berkaca pada kasus Ahok. "Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri, tapi setelah ada pendapat hukum dari pak Kyai Haji Maruf Amin sebagai ketua umum MUI, maka proses hukum itu berlangsung. Makanya perlu fatwa," kata Al Khaththath. Menurutnya, fatwa itu juga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. "Memang selama ini praktik hukum di Indonesia, pemerintah hanya memperhatikan fatwa MUI. Jadi kalau ada fatwa MUI dalam hal ini, pasti akan menjadi sesuatu yang signifikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan," ungkapnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X