SUKABUMI - Panitia khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, memastikan bahwa Raperda tentang Pengurustamaan Gender(PUG) telah sesuai dengan tahapan dan pembicaraan yang diamanatkan oleh perundang-undangan.
"Raperda ini telah dibahas dan disepakati dengan hasil pembahasan Raperda ini terdiri dari 1X (sembilan Bab dan 34 (tiga puluh empat) Pasal," kata Edi Sudrajat, anggota Pansus IV saat menyampiakan hasil pembahasannya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Menurut Edi, materi subtansi Raperda telah disepakati dan telah melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi gubernur. "Atas pertimbangan tersebut, Pansus IV DPRD menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pengurustamaan gender dapat disepakati dan ditetapkan bersama Bupati dan DPRD untuk menjadi Perda yang Definitif," jelasnya.
Politisi PAN itu berharap melalui Perda PUG diharapkan dapat meningkatan kesetaraan gender dalam hal akses, manfaat dan partisipasi untuk pembangunan, serta penguasaan kualitas pendidikan terhadap sumber daya.
"Sehingga nantinya akan bisa mengurangi dan menyelesaikan masalah dan kasus mengenai trafficking, KDRT, pernikahan usia dini, anak ialanan, tunawisma, dan meningkatkan fasilitas publik yang lebih reponsif genden," katanya.
Ke depan, lanjut Edi, kebijakan pembangunan lebih bersinergis dengan pengurustamaan gender agar tercapai pembangunan yang adil dan setara bagi laki-laki, perempuan, difabel, lansia maupun anak sebagai pembangunan yang responsive gender.
Selain itu, mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi secara berkesinambungan antara perangkat daerah dan berbagai pihak. Baik pemerintah daerah, lembaga/instansi lainnya dan pihak terkait pemangku kepntingan dan masyarakat untuk menyosialisasikan dan melaksanakan Perda PUG supaya ke depan setiap kebijakan daerah dapat berorientasi kepada pengarustamaan gender.
"Pemenuhan saran, prasarana dan alokasi anggaran dalam pelaksanaan pengarustamaan gender yang menjadi kewenangan pemda perlu didorong dan didukung oleh berbagai pihak secara bertahap berkesinambungan serta priontas dalam pemenuhanan sesuai aturan," ungkapnya. (ade/feb)