SUKABUMI - Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi tidak menyetujui kebijakan tax amnesty II atau pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah. Sebab tujuan utama tax amnesty I yakni repatriasi dana dari luar negeri dinilai gagal dan jauh dari target.
Sekretaris Jenderal Fitra Sukabumi, Misbah Hasan menyebutkan, kebijakan tax amnesty II bila diambil akan memberi kesan pemerintah yang tidak memiliki sikap tegas dan bertentangan dengan semangat pajak itu sendiri bersifat memaksa. "Ketimbang menjalankan tax amnesty jilid II. Kementerian keuangan seharusnya menindak lanjuti data base tahun lalu agar bisa memaksimalkan potensi pajak dan melakukan sosialisasi terkait perpajakan agar menimbulkan semangat wajib pajak," tuturnya.
Menurutnya pemerintah harusnya memaksimalkan perjanjian AEoI yang tentu bisa dimanfaatkan untuk melacak dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang "nakal" ketimbang melakukan tax amnesty lagi. Sebab Fitra menilai pelaksanaan tax amnesty jilid II pasca pemilu bukanlah kebijakan yang prioritas. Seharusnya pemerintah lebih menekankan pada evaluasi kebocoran dan juga minimnya potensi pajak di sektor lain seperti PNBP sektor SDA non migas.
"Dalam program tax amnesty 2016-2017. jumlah pesertanya mencapai 974.058 pelaporan Surat Pernyataan Harta :SPH: dari 921.744 Wajib Pajak :WP: sementara deklarasi harta yang berhasil dilaporkan sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi Rp46 triliun," tutupnya. (dna/ade/els)