Senin, 22 Desember 2025

Siswa Beli LKS di Toko Buku Dekat Sekolah, Aturan Pemerintah 'Digocek'?

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 16:47 WIB

CIGOMBONG - Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 yang tertuang dalam pasal 181 huruf A tentang, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Namun sepertinya aturan tersebut masih bisa disiasati dengan menjual buku pelajaran atau seragam sekolah di luar lingkungan sekolah. Oknum yang bekerjasama dengan pemilik toko perlengkapan yang terdekat dengan sekolah. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigombong, siswa bisa membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di warung yang berdekatan dengan lingkungan sekolah. Hal itu, menurut Ketua kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)SD, kecamatan Cigombong,Ahmad yani, tidak menjadi persoalan, selama sekolah tidak menjualnya. "Tidak ada larangan belanja bagi siappun juga, selama belanjanya ditempat perbelanjaan," ungkapnya,kemarin. Yang tidak diperbolehkan, sambungnya, jika sekolah yang menjual LKS langsung kepada siswa."Yang tidak boleh itu, kalau sekolah yang jualannya," tutup dia. (ash/suf).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X