Senin, 22 Desember 2025

BNNK Bogor Ringkus Enam Bandar Besarkata

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:02 WIB

METROPOLITAN - Terhitung sejak awal tahun hingga kini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor sudah meringkus enam ban­dar besar narkoba. Mereka semua ditangkap di enam lokasi berbeda.

Hal itu diungkapkan Ke­pala BNNK Bogor Nugraha Setia Budhi usai mengisi se­minar Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Laga Satria Pakan­sari, Cibinong, kemarin. “Ka­lau kita lebih ke jaringannya, ada enam bandar. Saat ini yang ngetren itu sabu dan ganja. Ganja agak sulit memang se­karang (penangkapannya, red). Keenam bandar itu semua pendatang. Ada beberapa wilayah penangkapan, se­perti di Bogor Kota, sebagian lagi di barat dan timur,” kata Nugraha.

Penangkapan terakhir yang dilakukan BNNK Bogor ada­lah beberapa pekan kemarin. Di mana ada modus baru yang dilakukan para bandar dengan menggunakan ban mobil se­bagai wadah penyimpanan sabu. “Akhirnya kita sobek bannya baru ketahuan. Kita gunakan juga anjing pelacak K9. Ada sekitar 20 kilogram. Namun sekarang ini masih didalami datangnya dari mana,” ujarnya.

Menurut Nugraha, butuh kejelian dalam setiap kasus narkoba. Terlebih dengan modus yang setiap tahunnya selalu berubah. “Jadi memang kalau modus ini ketahuan maka mereka akan meng­geser dengan modus lain,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Dewan FKP P4GN Kabupaten Bogor Agus Ridho menambahkan, dengan kondisi yang mem­prihatinkan itu maka semi­nar kemarin dianggap pen­ting. Apalagi ratusan peser­tanya juga berasal dari ka­langan muda. “Forum Pe­muda P4GN adalah wadah anak-anak muda dan yang memang kita persiapkan. Mereka mitra kami untuk menginformasikan bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kaum milenial,” beber Agus.

FKP P4GN juga merupakan organisasi sosial. Sebab, di da­lamnya ada bentuk peduli dengan persoalan sosial lainnya. “Nanti ada perwakilannya di masing-masing wilayah,” pung­kasnya. (dka/rb/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X