SUKABUMI - Kedatangan belasan anggota DPRD Kota Sukabumi ke Balaikota Sukabumi yang digelar, tak hanya menuntut pemerintah kota membayarkan gaji mereka untuk bulan Agustus 2019. Pertemuan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Sekretaris Daerah Dida Sembada, juga menyoal kinerja Asep Lela Sukmana, Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan ini tercatat 17 anggota DPRD hadir, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi. Yunus didampingi tujuh pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kota Sukabumi, diantaranya Faisal Anwar (Ketua Fraksi PAN), Momi Soraya (Ketua Fraksi Gerindra), Yanti Indri (Ketua Fraksi PPP), Dadang Suparman (Ketua Fraksi Golkar), dan Iwan Adhar Ridwan (Ketua Fraksi PDI-P). Sedangkan Fraksi PKS diwakili Sekretaris Dani Ramdhani dan Fraksi Hanura diwakili Sekretaris Yatna Rufiatna.
Menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, permasalahan menjelang akhir masa jabatan ini berkaitan dengan rencana pembahasan evaluasi Perubahan APBD Kota Sukabumi 2019. Selain itu masalah yang tidak kalah penting menyangkut hak-hak keuangan DPRD yang sudah dihentikan sejak 5 Agustus lalu.
"Sejak 5 Agustus lalu, hak-hak keuangan kami sebagai anggota DPRD sudah dihentikan oleh pihak sekretariat. Padahal kami masih menjabat dan melaksanakan tugas seperti biasanya,’’ kata Yunus.
Pernyataan Yunus diperkuat anggota Fraksi Pembangunan, Anwar Hermansyah. Politisi yang akrab dipanggil dengan sebutan Ayi ini merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan anggota DPRD Kota Sukabumi paska dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.
Diantaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Bulan Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020.
"Bahkan kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi Gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang nota bene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi,’’ tandas Ayi.
Dijelaskan Ayi, hak-hak keuangan DPRD diberhentikan secara sepihak oleh sekretariat DPRD dengan alasan masa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 sudah berakhir sejak 5 Agustus lalu. Padahal berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.
"Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat,’’ tandas Ayi.
Terkait kinerja pejabat sekretaris dewan, Ketua Fraksi PAN, Faisal Anwar Bagindo mengungkap masalah yang selama ini terjadi.
"Berkaitan dengan kinerja Sekretaris DPRD Kota Sukabumi ini, saya minta Walikota untuk melakukan evaluasi. Sebab kisruh yang sering terjadi di Kantor DPRD tiada lain akibat sikap sekretaris yang kurang akomodatif,’’ tandas Faisal.
Faisal menegaskan pihaknya sudah paham betul mengenai kinerja Asep Lela sebelum menjadi Sekretaris DPRD Kota Sukabumi beberapa tahun silam. Sehingga Fraksi PAN tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengangkatan Asep Lela menjadi orang nomor satu di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
"Fraksi PAN Bersama empat fraksi lainnya secara tegas menolak pengangkatan Asep Lela sebagai Sekretaris DPRD. Karena itu kami meminta dilakukan evaluasi kembali untuk penempatan Sekretaris DPRD yang merupakan kewenangan Walikota,’’ kata Faisal yang diamini anggota DPRD lainnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui pengangkatan Sekretaris DPRD menjadi kewenangannya. Hanya saja salah satu pertimbangan pengangkatan Sekretaris DPRD tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD.