METROPOLITAN - Isak tangis Rahmawati (30) tak terbendung lagi ketika harus mengingat apa yang telah terjadi kepada anaknya, FAN (8). FAN diperkosa dan dibunuh H (23) di kontrakannya, Desa Cipayunggirang, Kecamatan Megamendung, Juni lalu.
Setelah dua bulan menunggu kepastian hukum, Rahmawati dan suaminya harus bersabar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polres Bogor karena dinilai masih kekurangan saksi. Keluarga pun akhirnya meminta bantuan kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
“Saya ke sini hanya minta bantuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Nyawa harus dibalas nyawa,” katanya . Ia masih ingat betul keluarga menceritakan bagaimana menemukan anaknya yang hilang tiga hari namun akhirnya ditemukan tak bernyawa dengan cara yang tragis. “Sakit hati saya jika harus mengingat apa yang sudah dilakukan tersangka,” imbuhnya.
Soal berkas yang ditolak jaksa, Kuasa hukum R Anggi Triana Ismail beranggapan hal itu merupakan lelucon dan terkesan jaksa tidak peka terhadap kebenaran materiil yang sudah ada. Apabila merujuk pada hukum pembuktian pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHP, seperti adanya pengakuan tersangka/terdakwa, serta petunjuk & surat seperti visum et repertum, seharusnya kejari cibinong tidak perlu meminta saksi baru. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi membenarkan berkas yang diserahkan ke kejaksaan P19, atau dikembalikan ke penyidik polres. “Penyidik sudah semaksimal mungkin mengumpulkan data. Sudah ada pengakuan pelaku. Tapi jaksa beranggapan masih ada beberapa hal yang kurang,” pungkasnya. (cr2/b/els/run)