METROPOLITAN - Warga perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) menggeruduk kantor bupati Bogor, kemarin. Warga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tegas melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan pemungutan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dan pencabutan izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) oleh pihak Sentul City.
“Kami ini sudah memenangkan dua keputusan MA terkait izin SPAM dan biaya pengelolaan lingkungan. Tetapi setelah adanya keputusan MA, baik Sentul City maupun Pemkab Bogor, tidak patuh. Kami minta Pemkab Bogor tegas karena saat ini Sentul City tidak ada hak lagi,” ujar Juru Bicara KWSC, Deni Erliana.
Ia mengatakan, usai putusan MA, pihak Sentul City masih menagih BPPL dan biaya SPAM. Padahal, menurutnya, izin SPAM sudah dicabut dari pengelola Sentul City dan dilimpahkan bupati kepada PDAM. ”Sentul City telah melakukan tindakan yang pada intinya mengabaikan keputusan-keputusan hukum. Pada saat semua itu terjadi, Pemkab Bogor dan PDAM tidak melakukan apa pun, mencegah atau setidaknya memperingatkannya. Karena itu, KWSC perlu menanggapi tindakan itu,” katanya.
Terpisah, Head of Corporate Communication PT Sentul City Alfian Mujani mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA terkait SPAM dan BPPL. Namun tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini, Sentul City mengikuti SK Bupati yang menyatakan bahwa selama masa transisi tetap menjalankan Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan PT Sukaputra Grahacemerlang dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Kami melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata,” katanya. (cr2/b/els/run)