METROPOLITAN - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang anak di bawah umur, FAN (8), hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Sudah hampir dua bulan sejak penemuan jasadnya, pihak keluarga mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Intel Regie Komara membenarkan bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Bogor dikembalikan atau P19. Tetapi ia menegaskan tidak pernah menolak berkas perkara tersebut. “Kita itu tidak pernah menolak, tapi kita memberikan petunjuk kepada penyidik agar dilengkapi penyidik sehingga layak untuk disidangkan nantinya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Sejak dikembalikannya berkas, terhitung sudah 14 hari penyidik polres belum melimpahkan berkas itu kembali kepada Kejari Kabupaten Bogor. Ia pun menjelaskan berkas yang dikembalikan itu karena kurangnya alat bukti. “Kami ini adalah perwakilan para korban yang ditunjuk negara. Jadi tidak mungkin kami bermain-main dengan kasus seperti ini, apalagi menolak,” jelasnya.
Walaupun pihak penyidik berpendapat bahwa berkas perkara sudah cukup untuk disidangkan, Kejari Kabupaten Bogor enggan bertindak gegabah. Sebab, menurut Regie, pada persidangan nanti jika tersangka mencabut pengakuannya maka alat bukti yang tadinya ada dua hanya tersisa satu. Itu bisa berbahaya bagi kejaksaan, sebab dengan minimnya alat bukti maka kemungkinan tersangka lolos dari jeratan hukum menjadi besar. “Jika seandainya alat bukti yang diberikan baru dua, maka itu menurut analisa kami masih kurang, jika salah satu alat bukti nantinya tidak bisa digunakan dalam persidangan,” paparnya.
Namun meskipun tidak ada saksi yang melihat kejadian, setidaknya harus ada yang menerangkan bahwa memang perbuatan yang dilakukan tersangka telah terjadi berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan alat bukti lainnya. Syarat formal seperti surat-surat berita acara dan sarat materiil berupa unsur pidana yang didakwakan harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum digelarnya sidang. “Ini kan berdasarkan hasil kajian kami ya para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami menilai bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi, tersangka, alat bukti lainnya dengan alat bukti yang ada, masih ada kemungkinan terburuk yaitu dilepaskannya tersangka ini,” tegasnya.
Ia pun mengetahui bagaimana perasaan orang tua korban yang bahkan sampai meminta bantuan kepada pengacara. Ia pun menjanjikan bahwa jika nantinya sudah P21 atau berkas lengkap semua, maka persidangan akan segera digelar. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin nanti pada persidangan jika memang berkas tersebut sudah P21,” tandasnya.(cr2/b/els/run)