Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Modus Tanya Alamat

- Selasa, 3 September 2019 | 14:15 WIB

METROPOLITAN.id - Kepolisian dikabarkan telah menangkap terduga pelaku pencabulan bocah 9 tahun di Gunungputri, Kabupaten Bogor yang menggunakan modus tanya alamat dalam melancarkan aksi bejatnya. "Pelaku kasus perkosaan Gunungputri sudah ditangkap. Besok rencananya akan dirilis di Polres Bogor," singkat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Ipda Silfi Adi Putri, Selasa (3/9). Sebelumnya, pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini, menimpa bocah 9 tahun asal Gunungputri berinisial G. Korban diperdaya oleh lelaki tak dikenal dengan modus menanyakan alamat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, (28/9) pukul 09:00 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai motor menghampirinya dan menanyakan alamat. "Jadi pelaku menanyakan Jalan Brigade kepada korban dan meminta untuk diantarkan ke alamat tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky saat ditemui di Cibinong, Jumat (30/8). Usai itu, korban menuruti permintaan pelaku dan ikut naik ke motor. Bukannya mencari alamat, pelaku malah membawa korban ke rumah kosong di perumahan Bukit Golf Regency. Pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Pengakuan korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. "Pelaku melakukan pencabulan dengan memasukan jari telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah," terangnya. Setelah aksi bejatnya selesai, korban mengambil kesempatan dengan kabur dan mendatangi pos satpam terdekat. Polisi kini tengah memburu pelaku. "Modus operandinya pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan meminta korban untuk mengantar pelaku, kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong dan pelaku mencabuli korban," ungkap Dicky. Sejauh ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah memeriksa 5 saksi. Selain itu, Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor. Tujuannya, untuk mendampingi korban serta pemulihan psikis korban. Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014. Sebelumnya, media sosial juga digegerkan dengan video seorang bocah yang diamankan security perumahan. Bocah tersebut ternyata korban pencabulan. Dalam video itu, korban sempat menceritakan apa yang dialaminya sambil menangis. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X