Senin, 22 Desember 2025

Polisi Buru Pemilik Ganja Misterius di Bogor

- Selasa, 3 September 2019 | 19:28 WIB

METROPOLITAN.id - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 7 orang terkait penyalahgunaan narkoba selama 21 hari sejak 7-28 Agustus 2019. Meski demikian, polisi masih memiliki PR lantaran adanya temuan ganja tanpa tuan yang pemiliknya masih buron. Kasus ini bermula saat Satnarkoba Polresta Bogor Kota menemukan ganja seberat 2 kilogram di sebuah warung di Kecamatan Bogor Selatan. Sampai saat ini tersangka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal dibanding kasus lain yang diekspos, kasus ini memiliki barang bukti paling besar. "Upaya pengungkapan kasus yang belum selesai terus berjalan, karena penindakan harus dilakukan terus menerus agar tidak menyebar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser daat rilis di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (3/9). Sebelumnya, dalam rentang waktu 21 hari sejak 7-28 Agustus 2019, Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap tujuh kasus terkait peredaran narkoba di Kota Hujan. Hasilnya, 7 pengedar yang rata-rata bandar kecil-kecilan ini berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Selain menangkap 7 pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 gram sabu dan 2,5 kilogram ganja. Dari 7 kasus, 6 di antaranya merupakan pembeli dengan cara ditempel di suatu tempat. 1 tersangka lainnya diciduk sebagai kurir yang akan menjual kembali barang haram tersebut. Untuk lokasi kejadian, 2 di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan sisanya di Kota Bogor. Selain penindakan, upaya pencegahan sudah dilakukan lewat berbagai unit di Polresta Bogor Kota. Termasuk upaya pengungkapan kasus yang belum selesai, karena penindakan harus dilakukan agar tidak menyebar. "Kebanyakan ini bandar kecil-kecilan. Termasuk soal jenis baru, kita akan update terus dari BNN, ada saja yang baru. Tapi Bogor belum ada," tandas Hendri. (ryn/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X