METROPOLITAN.id - Bocah laki-laki 11 tahun asal Babakanmadang, Kabupaten Bogor menjadi korban kekerasan oleh predator seks, J (35). Sebelum dibunuh, korban diketahui sudah 3 kali disodomi pelaku dalam rentang waktu berbeda.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp20 ribu.
"Jadi diiming-imingi uang, ini kejadian yang ketiga kalinya. Tapi pas yang terakhir ini korban ngga dikasih uang, akhirnya korban sempat bilang mau ngadu soal perlakukan pelaku," kata Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia Sukma Rosa saat rilis di Mako Polres Bogor, Senin (9/8).
Saat itu, korban bermaksud lari dari pelaku usai disodomi di sekitar sawah. Namun, pelaku dengan sigap menangkapnya dan melilitkan sarung di leher korban. Korban sempat melawan dan pelaku akhirnya menggigit bagian tangan dan kaki korban.
"Ketika dijerat pakai sarung, korban akhirnya meninggal," terangnya.
-
Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky saat rilis pengungkapan kekerasan terhadap anak hingga meningal yang dilakukan predator seks di Mako Polres Bogor, Senin (9/9). (Foto: Sandika/Metropolitan)
Kasus ini terungkap bermula dari penemuan jasad korban di sawah dengan sejumlah kejanggalan. Usut punya usut, bocah tersebut ternyata dibunuh predator seks, J (35) usai disodomi.
Informasi yang dihimpun, peristiwa biadab itu terjadi pada 3 Agustus 2019 di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Saat itu, korban pamit ke keluarga hendak berangkat istigasah atau mengaji sekitar pukul 20:00 WIB.
Keluarga lalu mengizinkan korban pergi tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun. Namun saat di jalan, korban bertemu pelaku dan diajak pergi dengan alasan sudah terlambat ke tempat istigasah.
Korban selanjutnya dibawa pergi ke area sawah. Di sana, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Korban bahkan diperlihatkan film porno sebelum disodomi.
Usai itu, pelaku sempat cekcok dengan korban karena korban bermaksud melaporkan aksi bejatnya. Pelaku lalu naik pitam dan gelap mata hingga akhirnya membunuh korban.
"Korban sempat melawan sampai akhirnya pelaku menggigit tangan dan kaki korban lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal," kata Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky saat rilis di Mako Polres Bogor, Senin (9/9).
Pelaku selanjutnya membawa jasad korban dan membuangnya di pinggir sawah di samping rumah warga tak jauh dari lokasi. Jesad korban ditemukan keesokan paginya oleh pemilik rumah yang hendak mengambil air.
Sontak, penemuan jasad itu membuat pemilik rumah kaget dan memanggil warga lainnya. Warga yang datang lalu melihat kondisi jenazah dan ditemukan kejanggalan seperti luka gigitan dan jeratan di leher.
Meski demikian, saat itu keluarga menolak otopsi dan memilih memakamkan korban hari itu juga, (4/9).
"Permintaan keluarga waktu itu langsung di kubur. Tapi atas laporan warga, lima hari kemudian kami meminta membongkar makam untuk otopsi dan visum sebagai bahan penyelidikan," terangnya.
-
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor saat pengungkapan kasus kekersan terhadap anak hingga meninggal di Mako Polres Bogor, Senin (9/9). (Foto: Sandika/Metropolitan)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban namun saat itu sudah melarikan diri ke Garut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada 3 September 2019.
"Pelaku kabur ke garut karena sudah mencium kasus ini sedang diselidiki kepolisian," ungkap Dicky.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. (fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB