METROPOLITAN - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor masih kesulitan mengumpulkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari para investor perumahan di Kabupaten Bogor. Kepala Bidang PSU DPKPP Asep Sulaeman mengatakan, sampai awal September, baru enam PSU yang diserahkan pihak pengembang. Sedangkan pada tahun lalu hanya ada 161 pengembang yang menyerahkan PSU dari total 716 perumahaan yang ada di Kabupaten Bogor.
Asep menjelaskan, minimnya PSU yang diserahkan pihak pengembang dikarenakan pola pikir para pengembang yang masih tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya menyerahkan PSU yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Kita juga kesulitan ya untuk mengurusi masalah ini, karena kita hanya memverifikasi dan menerima saja. Tapi kan ini juga menjadi catatan bagi kami,” katanya kepada Metropolitan di kantor DPKPP, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin.
Ia menjabarkan, prasarana yang diverifikasi dan diterima DPKPP adalah infrastruktur jalanan, saluran air, sambungan listrik, drainase dan sarana penunjang lainnya. Semua PSU yang harus diserahkan pihak pengembang merupakan apa yang sudah dituangkan dalam site plan atau rencana pembangunan yang sudah ditandatangani bupati.
Ia juga mengatakan bahwa PSU yang sudah diberikan akan menjadi aset yang akan dikelola pemkab. Karena itu dengan minimnya PSU yang diberikan maka akan menjadi kerugian bagi Pemkab Bogor. “Sekarang jika PSU tidak diserahkan, yang rugi kan masyarakat, karena pemerintah tidak bisa intervensi dalam hal pembangunan,” tegasnya.
Ketua Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Jawa Barat III Ahmad Yani Hasim menjelaskan, saat ini pemerintah daerah akan terus dirugikan jika tidak ada peraturan yang memuat terkait proses serah terima PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Seharusnya pemerintah sudah memulai membuat dua tahapan terkait penyerahan PSU. Yaitu diawali dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, yang bisa mengikat pengembang agar tidak kabur,” ujarnya kepada Metropolitan.
Jika sudah ditemukan pengembang tidak bertanggung jawab dan kabur, menurut orang yang akrab disapa kang Yayan, ada baiknya warga mulai turun tangan untuk menjadi pihak yang menyerahkan PSU. Caranya dengan membuat berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) ke pemerintah daerah dengan melampirkan site plan perumahaan yang sudah ada di pemda. “Memang di sini warga yang menjadi pihak dirugikan. Tapi ini harus menjadi catatan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan adanya pengembang yang kabur,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa memang masih ada kekosongan peraturan terkait kerugian yang dialami warga. Sehingga ia berharap nantinya pemerintah bisa mengeluarkan peraturan yang tidak merugikan warga, tetapi bisa mengikat pengembang secara bersamaan untuk menjalankan kewajibannya. (cr2/b/els/run)