Senin, 22 Desember 2025

Imam Minta KPK Buktikan Aliran Suap Rp26 Miliar

- Rabu, 18 September 2019 | 22:15 WIB

METROPOLITAN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora. Imam pun meminta dibuktikan terkait kepemilikan uang Rp 26 miliar yang disangkakan KPK kepadanya. “Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tutur Imam di kediamannya diJalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) malam. Dalam kasus ini, tak hanya Imam yang terseret, pegawai Kemenpora pun turut dalam penetapan tersangka. Rencananya, Imam akan melapor terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut. “Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden, untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak Presiden,” katanya. Imam pun mengaku belum mendapatkan jadwal pemanggilan dari KPK. “Belum, belum, terima kasih semuanya semoga semua teman-teman dalam keadaan sehat walafiat, bahagia semuanya ya, makasih makasih, makasih Assalamualaikum,” singkat Imam. Sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar. Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK. (ktr/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X