SUKABUMI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dan rampasan dari penanganan perkara 2019, di halaman kantor Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole. Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan,pemusnahan barang bukti itu merupakan yang pertama di 2019, dan sebelum Desember mendatang akan kembali melakukannya. "Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari berbagai perkara yang sudah diputuskan, di antaranya narkotika, sabu dan ganja sebanyak 23 perkara, penipuan tiga perkara berupa pemusnahan uang 'Doraemon' yang cukup banyak, " katanya. Kemudian, sambung Ganora, penganiayaan, kejahatan pemerasan dan pengancaman menggunakan pisau dan senjata tajam sebanyak enam perkara dan pencurian dua perkara. Kemudian ada juga pemusnahan 192 botol minuman keras. "Ratusan miras itu hasil eksekusi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), " bebernya. Ia menegaskan semua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Selain itu, pemusnahan tersebut untuk memberantas berbagai kejahatan. "Mudah-mudahan bisa meminimalisasi kejahatan terkait narkotika. Karena itu merupakan kejahatan yang luar biasa dan diberantasnya juga harus luar biasa, " tandasnya. Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengatakan, narkoba menjadi kejahatan nasional yang harus diperangi. Kota Sukabumi itu religius, nyaman dan sejahtera. Kondusvitias kota ini perlu diciptakan. "Proses pemusnahan barang mengingatkan kepada masyarakat, jangan main-main terhadap kejahatan," imbaunya. (suc/suf/run)