METROPOLITAN – Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda revisi undang-undang KUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah subtansi-subtansi RUU KUHP. Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019. Karena itu, Presiden Jokowi telah menunjuk wakil dari pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR. "Agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," katanya. Karena itu, Presiden Jokowi berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh anggota DPR RI periode berikutnya. Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Kemenkum HAM untuk menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP. Lihat pernyataan Jokowi dalam video di bawah ini.