SUKABUMI - Penyebab kematian Nadia Putri, gadis cilik yang jasadnya ditemukan di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, terungkap. Korban dibunuh ibu angkatnya SR (35) serta kedua saudara angkat korban, RG (16) dan Rd (14) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan, RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9). Sebelum dibunuh, korban diperkosa RG dan Rd. Tindakan bejat itu dilakukan di hadapan SR, ibu angkat korban. Cara yang dilakukan RG dan Rd ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR, " ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi. Setelah diperkosa, SR langsung mencekik dan memukul korban. "Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri, " bebernya. Jasad korban kemudian ditemukan pada Minggu (22/9) siang di Sungai Cimandiri di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, oleh warga yang sedang mencari ikan. Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah jasad korban diautopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak. Dari autopsi tersebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik dan seksual. "Korban bukan mati tenggelam. Dari hasil autopsi diketahui ada luka memar melingkar di leher korban, lidah patah dan memar benda tumpul pada kelamin serta selaput dara robek, ” jelas Nasriadi kepada wartawan. Dari barang bukti tersebut, polisi menetapkan SR alias Yy, RG dan Rd sebagai pelaku pembunuhan Nadia Putri. "Awalnya mereka ini (para pelaku, red) pura-pura sedih dan bersandiwara. Bahkan Yy sempat mengarang cerita, korban menderita penyakit. Senin malam kemarin akhirnya mereka mengaku sudah membunuh dan memperkosa korban dan membuang mayatnya ke sungai, ” terang Nasriadi. Polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ade/suc/suf/run)