Senin, 22 Desember 2025

Komnas PA Sebut Ini Kejahatan Luar Biasa

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 13:08 WIB

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, kasus skandal inses ibu dan dua anaknya di Lembursitu disertai pembunuhan anak angkat (Nadia Putri, red) adalah kejahatan luar biasa. Ini adalah kasus pertama yang ditemui Komnas PA selama mengadvokasi dan mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. INI tidak sederhana, ini kejahatan luar biasa. Hasil indepth wawancara kami dengan ketiga pelaku secara langsung di Polresta Suka­bumi, inses dan pembunuhan dii­Sunisasi ibunya (Sri alias Yuyu, kabumi, kemarin. ­red). Akibat perilaku seks sang ibu ini, kedua anaknya juga mengalami kecanduan seks usia dini (inses, red),” jelas Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolresta Penekanan kejahatan luar biasa ini, menurut Arist, bukan hanya untuk penyidik kepo­lisian, tetapi untuk kita seba­gai masyarakat dan pemerin­tah dari pusat hingga daerah. Kasus ini harus menjadi mo­mentum menggerakkan semua elemen di Sukabumi, Jawa Barat, dan Indonesia untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari. ”Ibu ini mengajak anak laki-lakinya untuk inses bukan hanya sekali. Mereka sudah melakukan lebih dari satu kali. Dua anaknya ini kemu­dian menjadi penikmat seks dan akhirnya melampiaskan­nya kepada korban, adik ang­katnya itu (Nadia Putri, red). Ini belum kesimpulan tapi pengulangan pengakuan para tersangka, motif mereka membunuh untuk menghi­langkan jejak inses,” sambung Arist. Hal inilah yang harus di­buka sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk memu­tus mata rantai kekerasan terhadap anak. Fenomena kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini cukup meng­khawatirkan. Selain di Sukabumi dengan inses dan pembunuhan, dulu juga ada kasus pedofil Emon. Baru-baru ini ada juga pasutri yang hobinya berhu­bungan seksual di depan anak anak. ”Ini fenomena apa? Dan inilah yang menjadi fokus dari Komnas PA. Kita harus bergerak, bukan mengeks­ploitasi kasusnya tapi men­jadikannya sebagai bahan mencari formulasi untuk melawan kasus-kasus keke­rasan seksual pada anak di Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sukabumi,” ung­kapnya. Komnas PA menambahkan, kejahatan luar biasa ini juga tetap harus tunduk dengan UU Perlindungan Anak. Di mana kedua pelaku yang ma­sih berstatus anak harus mendapatkan penanganan hukum yang tepat, termasuk hukumannya. ”Karena masih di bawah 18 tahun, UU memerintahkan hukumannya tidak lebih dari sepuluh tahun, walaupun pembunuhan berencana. Walaupun bagi keluarga kor­ban dan masyarakat tidak adil, tapi itulah hukum dan UU Perlindungan Anak,” pung­kasnya. Komnas PA memang merekomendasikan hukuman berbeda bagi Sri dan kedua anaknya, RG dan Rd. ”Tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal ber­lapis yakni Pasal 81 Ayat (1) Pasal 82 Ayat (1) dan (2) ser­ta Pasal 80 Ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pene­tapan Perpu Nomor: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No­mor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang peruba­han atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman mi­nimal sepuluh tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (suc/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X