METROPOLITAN - Guna mewujudkan program sejuta rumah, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalin kerja sama.
Ketiga BUMN tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bersama Perum Peruri dan BPJS Ketenagakerjaan (TK). Mereka sepakat menjalin sinergi dalam penyediaan kredit pemilikan rumah bagi karyawan Peruri yang berlokasi di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Direktur Consumer BTN, Budi Satria mengatakan kerjasama ini memiliki nilai strategis bagi masing-masing pihak khususnya Bank BTN terkait penyaluran kredit di bidang perumahan. “Penyaluran kredit yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, khusus pegawai Perum Peruri nantinya akan menggunakan skema skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS TK yang bekerjasama dengan Bank BTN,” katanya. Dalam hal ini, BPJS TK menyediakan dana dalam bentuk deposito ke BTN yang ditempatkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan penyaluran MLT berupa KPR dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Budi menambahkan, kerjasama tersebut memiliki potensi nilai yang tidak kecil dilihat dari jumlah karyawan Peruri yang berjumlah 1.900 orang.Dengan asumsi harga rumah mulai dari Rp 400 jutaan, maka tidak kurang sekitar Rp 750 miliar hingga Rp 1 triliun kredit baru BTN akan dikucurkan untuk proyek ini.
“Sinergi ini sekaligus untuk mendukung percepatan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah dan menjadi program kerja pemerintah, dimana Bank BTN menjadi pendamping dalam mendukung pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP),” paparnya. Hingga 30 September 2019, Bank BTN telah menyalurkan pembiayaan perumahan untuk Program Sejuta Rumah sebanyak 610.499 unit dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp 50,736 triliun. Adapun rincian untuk KPR sebanyak 158.863 unit dan dukungan kredit konstruksi belum KPR 451.636 unit. Sementara itu Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengungkapkan perjanjian kerjasama ini bertujuan meringankan beban karyawan Peruri dalam program pembiayaan kepemilikan rumah. Sedangkan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menilai kerjasama ini merupakan suatu wujud pelaksanaan MLT BPJS TK yaitu Fasilitas Pembiyaan Perumahan Pekerja (FPPP) yang dapat dinikmati seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang aktif selama satu tahun, tertib adminstrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran. (jpc/pojoksatu)