Senin, 22 Desember 2025

Pencemar Limbah Sungai Cileungsi Dijerat UU LH

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:03 WIB

METROPOLITAN - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya beserta aparat akan mendata pabrik-pabrik yang mencemari lingkungan, termasuk yang limbahnya mencemari Sungai Cileungsi. Dia menegaskan pabrik-pabrik yang limbahnya mencemari sungai akan dijerat menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU LH). Ade Yasin menyampaikan pernyataan tersebut seusai rapat Forkopimda di kantor Bupati Bogor, kompleks Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin. Ade menjelaskan, dalam rapat itu seluruh Forkopimda berkomitmen menjadikan wilayah Cileungsi berseri. Salah satu yang akan ditanggulangi adalah masalah pencemaran Sungai Cileungsi, yang airnya kini menghitam dan berbau. "Kita harus tegas agar Sungai Cileungsi bisa kembali menjadi sungai yang dikonsumsi airnya oleh masyarakat," ujar Ade Yasin. Ade Yasin menegaskan tidak akan main-main menindak pihak-pihak yang mencemari Sungai Cileungsi, termasuk perusahaan dan pabrik-pabrik. "Akan kami terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, bukan hanya perda, yang hukumannya sangat ringan," ucapnya. "Kebetulan juga ketua pengadilan negeri adalah seorang hakim yang punya kompetensi dan sertifikasi di bidang lingkungan hidup. Jadi, ketika ada kasus lingkungan hidup, tidak perlu mendatangkan hakim dari luar yang punya kompetensi lingkungan, tetapi ketua pengadilan di kita ternyata punya kompetensi," sambungnya. Ade Yasin menjelaskan, saat ini aparat bersama Pemkab Bogor sedang memverifikasi dan mengidentifikasi pabrik-pabrik mana saja yang melanggar aturan, juga mencemari Sungai Cileungsi. Jika data-datanya sudah komprehensif, akan dilakukan penindakan. Dia ingin nantinya timbul efek jera yang berdampak pada bersihnya kembali lingkungan di wilayah Bogor, khususnya Cileungsi. "(Pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi) yang sudah diproses sebelas, tetapi memang prosesnya tipiring (tindak pidana ringan). Tapi kami tadi sepakat dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, agar kasus ini tidak ditangani tipiring. Tapi ditangani dengan secara khusus memakai Undang-Undang Lingkungan Hidup sehingga hukumannya semakin berat," kata Ade." Kalau putusan pengadilan bahwa dia melanggar berat, pabriknya bisa ditutup. Yang penting sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup," sambungnya. Ade Yasin menegaskan pihaknya bersama aparat akan menginvestigasi perusahaan maupun pabrik yang limbahnya mencemari Sungai Cileungsi. Jika kedapatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami juga sudah menugaskan camat di Cileungsi, Gunungputri, dan Klapanunggal untuk mendeteksi setiap perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke sungai. Harus tegas," ujarnya. (dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X