Senin, 22 Desember 2025

Dewan Surati Pengembang Perumahan Subsidi Bermasalah

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:29 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (tengah)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (tengah)

METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor bakal segera menyurati pengembang perumahan subsidi di Kemang, Kabupaten Bogor yaitu Grand Mulia Mekarwangi (GMM). Sebab, perumahan subsidi tersebut diketahui bermasalah lantaran sudah ada ratusan konsumen yang merasa kecewa. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, sudah ada seratusan konsumen GMM yang kecewa. Salah satunya karena sudah melunasi pembayaran DP, tapi rumah yang dipesan tak kunjung tersedia. "Ini kan berkaitan dengan pelayanan publik, apalagi rumah subsidi ini bagian dari program pemerintan," kata Rudi. Menurutnya, kasus ini akan menjadi prioritas pembahasan di Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Surat pemanggilan pun bakal segera dilayangkan untuk menangani persoalan tersebut. "Setelah komisi terbentuk, kasus ini yang pertama akan kita bahas di komisi. Kita panggil pengembangnya, PT Integra Sinar Abadi. Surat pemanggilannya segera dibuat untuk kita periksa semua, termasuk izin-izinnya," terangnya. Sementara itu, salah satu konsumen GMM, Setiawan (26) mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta sejak pertengahan tahun 2017. Akan tetapi, rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun hingga saat ini. "Belum jelas, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama dua tahun ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," ungkapnya. Informasi yang dihimpun, Pada Juli 2019, pengembang perumahan GMM, PT Integra Sinar Abadi dengan disaksikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh yang telah dibayarkan oleh para konsumen. Pada surat kesepakatan yang ditandatangi 11 Juli 2019 itu, PT Integra Sinar Abadi menyanggupi untuk mengembalikan uang booking fee dan DP secara bertahap melalui cara transfer ke konsumen. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X