SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi perizinan berusaha untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) 2019 di Hotel Pangrango.
Kegiatan yang diikuti pelaku usaha UKM Kabupaten sukabumi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami. Menurut Kepala DPMPTSP, Zaenul, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi legalitas perijinan berusaha untuk pelaku usaha UKM melalui Online single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin usaha DPMPTSP yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
"Perizinan membuka usaha ini berguna bagi perkembangan UKM di Kabupaten Sukabumi dalam pemasaran dan penjualan produk-produknya," ungkapnya. Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan, percepatan pembangunan suatu daerah perlu didukung berbagai pihak.
"Pentahelix yang melibatkan akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah dan media menjalin kebersamaan. Kelimanya memiliki peran masing – masing dalam merancang langkah-langkah terobosan dalam mengatasi keterbatasan yang dimiliki para pelaku pembangunan,” bebernya.
Menurut Bupati dalam rangka meningkatkan investasi, pemerintah mempunyai program kemudahan berinvestasi (Easy Doing Of Business) termasuk di dalamnya kemudahan dalam memproses perizinan. "Potensi UKM Kabupaten Sukabumi yang sangat besar dan keberadaan serta peran UKM merupakan prioritas pembangunan. Perlu didorong untuk meningkatkan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk inovatif yang berdaya saing tinggi. Sehingga dapat menjadi potensi untuk meningkatkan pertumbuhan investasi," tambahnya.
Dalam acara tersebut Marwan Hamami secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). (hep/suf)