METROPOLITAN.id - Praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 Kabupaten Bogor sulit diberangus. Musababnya, belum ada badan pengawas yang khusus memelototi pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Di tambah, regulasi yang ada belum secara rinci mengatur pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan tak memungkiri kondisi tersebut. Menurutnya, praktik politik uang memang selalu mewarnai Pilkades. Untuk itu, perlu ada regulasi khusus yang mengatur persoalan tersebut. "Politik uang itu ada tapi tidak kelihatan dan susah jadi barang bukti. Kalaupun ada yang sampai ditindak, biasanya cuma sampai timses, calon kadesnya tidak kena," kata Iwan saat diskusi publik bertajuk 'Menangkal Politik Uang di Pilkades,' yang digelar Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, di Auditorium Setda Kabupaten Bogor, Kamis (24/10). Untuk itu, penindakkan politik uang harus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya timses atau masyarakat yang kena sementara calon kadesnya tidak. "Makanya harus ada regulasi yang mengatur politik uang ini. Mari kita jaga dari serangan politik uang dengan ikut mengawasi secara seksama," ajaknya. Di tempat yang sama, Ketua Tim Pemantau Independent Pilkades Kabupaten Bogor, Sofyan Sjaf mengatakan, Pilkades menjadi ujung tombak dalam pendidikan demokrasi. Namun sayangnya, pesta demokrasi ini masih diwarnai politik uang. Kondisi itu diperparah dengan pengawasan di tingkat panitia yang masih sangat lemah. "Kedepan bisa jadi UU KPU, Pilkades bisa menjadi wewenang KPU dan Bawaslu. Mereka punya perangkat yang cukup dan berpengalaman menangai pelanggaran-pelanggaran demokrasi semacam itu," ujar Sofyan Sjaf. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Yana Heryana menambahkan, Perbup tentang tata cara Pilkades pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon kaded tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih. Namun, pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan politik uang saat sebelum kampanye dan masa tenang. "Selain itu, regulasi Pilkades juga tidak sampai memberikan sanksi tegas seperti pembatalan calon yang kedapatan melakukan praktek uang," ungkap Yana. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa, Adi Henryana pun angkat bicara. Dirinya sepakat regulasi Pilkades harus diperbaiki untuk menjaga kualitas demokrasi dintingkat desa. "Perbup baru akan diusahakan untuk Pilkades serentak 2020. Kita akan revisi," ujar Adi. Terakhir, Ketua Pokwan DPRD Kabupaten Bogor Saeful Ramadhan berharap diskusi ini bisa menjadi catatan bersama untuk pilkades yang lebih baik ke depannya. "Kualitas Pilkades harus bisa lebih baik dan memberi ruang bagi calon-calon yang kompeten untuk memimpin desa," pungkasnya. (fin)