SUKABUMI - Mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dinyatakan terbukti memalsukan dokumen tanah dan divonis 7 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Cibadak. Kini mantan kades digugat melakukan perbuatan hukum oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia (ZMHI) ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kades yang kini mendekam di Lapas Warungkiara ini dinyatakan sebagai tergugat I. Bersama Jafar yang baru divonis pada Rabu (2/10) di PN Cibadak ini, PT ZMHI yang diwakili Dirutnya Wang Zheng Song juga menggugat PT Kemilau Rejeki selaku tergugat II. Sementara, BPN Kabupaten Sukabumi juga turut diseret.
“Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahan 16.910 meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2,” terang kuasa hukum PT ZMHI M. Nurjaya dalam sidang tahap pembacaan gugatan, kemarin.
Bahkan, Welfrid langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.
“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidak memenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,”cetusnya. Di samping itu, Welfrid menilai gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan.
“Terkait gugatan mengenai HGB, kami adalah beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan penggugat,” tandasnya.
Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, dan Agustinus. Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi. (rud/suf)